Pilkada Seremtak 2024
Kaesang Pangarep Tak Bisa Maju ke Pilgub, Presiden Jokowi: Tanya Saja ke Ketua PSI
Nasib Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024, hingga kini belum jelas, meskipun belakangan ini, namanya selalu disebut-sebut punya peluang besar.
POS-KUPANG.COM – Nasib Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024, hingga kini belum jelas, meskipun belakangan ini, namanya selalu disebut-sebut baik untuk Pilgub DKI Jakarta maupun untuk Pilgub Jawa Tengah.
Bahkan di Jawa Tengah, nama putra bungsu Presiden Jokowi tersebut menjadi bahan pergunjingan publik, sehingga elektabilitasnya melampaui Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Namun belakangan ini, nama Ketua Umum PSI atau Partai Solidaritas Indonesia itu, malah meredup hingga disebutkan bahwa Kaesang Pangarep tak bisa maju lagi di Pilkada pasca DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut.
Terhadap fenomena tersebut, Presiden Jokowi tak banyak berkata-kata. Ia hanya memberikan respon dengan mengatakan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan saja langsung kepada Kaesang Pangarep.
"Tanyakan ke Ketua PSI ya," ujar singkat Jokowi usai hadiri Kongres PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024 malam.
Ketika ditanya wartawan seputar isu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada, Jokowi mengatakan bahwa dirinya tidak berencana membuatnya.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," ujarnya.
Setelah itu, Kepala Negara ditanya tentang demonstrasi massa yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada.
Menurut dia, demonstrasi dirasa baik adanya. Ia menyebut demo juga bagian dari aspirasi masyarakat. "Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," ucap Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku pemerintah tidak merencanakan Perppu Pilkada. Ia malah mengaku baru mendengar dari awak media.
Sebab itu, Supratman menilai adanya narasi pemerintah bakal menerbitkan Perppu Pilkada terkesan berlebihan.
"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut (Perppu)," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat siang.
Sebagai informasi, batalnya soal revisi UU Pilkada versi DPR ini berpengaruh pada nasib Kaesang yang telah bersiap maju di Pilkada Jateng sebagai calon Wakil Gubernur.
Sebab, Kaesang baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.
Jika mengikuti putusan MK, maka Kaesang tak bisa maju Pilgub karena penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.