Pilkada Seremtak 2024

Kaesang Pangarep Tak Bisa Maju ke Pilgub, Presiden Jokowi: Tanya Saja ke Ketua PSI

Nasib Kaesang Pangarep di Pilkada Serentak 2024, hingga kini belum jelas, meskipun belakangan ini, namanya selalu disebut-sebut punya peluang besar.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TANYA SAJA – Presiden Jokowi tak banyak bicara terkait nasib Kaesang Pangarep yang hingga kini belum jelas apakah maju Pilkada Serentak 2024 ataukah tidak. 

Di tanggal itu, Kaesang masih berusia 29 tahun. Lalu pemungutan suara Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024.

Tak hanya itu, Kaesang juga sudah mengurus surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk keperluan maju Pilkada.

Diketahui, DPR RI telah membatalkan pengesahan Revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, untuk Pilkada 2024 ini aturannya akan mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024 malam.

Dasco juga menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang menyusul dibatalkannya pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut.

Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.

Di mana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. 

Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

"Nggak ada, karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah), masak kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan Cagub Cawagub minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

Baca juga: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ke Amerika Serikat Diduga Naik Private Jet,Natizen Auto Dinyinyiri

Baca juga: Ray Rangkuti Sebut Pendamping Ridwan Kamil Bukan S, Tapi Kaesang Pangarep

Adapun MK memutuskan Cagub atau Cawagub harus berusia minimal 30 tahun sejak pendaftaran sebagai calon kepala daerah oleh KPU RI. 

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa 20 Agustus 2024. 

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. 

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved