Berita Kota Kupang
Eks Kepala SMK Pelayaran Kupang Ajukan Permohonan Bantuan Ombudsman NTT Terkait Konflik Yayasan
Selain itu, yayasan juga menyegel gedung sekolah, sehingga sebanyak 300 siswa terpaksa menjalani proses belajar mengajar di tenda-tenda darurat
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Kepala Sekolah SMK Pelayaran Kupang, Jesica Sonabela Sodakain, bersama timnya melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman NTT pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 10.30 WITA.
Kunjungan ini dilakukan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi antara pihak sekolah dan Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang, yang berujung pada perkara aset di pengadilan.
Dalam pertemuan itu, Jesica menjelaskan, setelah Pengadilan Negeri Kupang memutuskan memenangkan pihak Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang, yayasan tersebut mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dirinya sebagai kepala sekolah sejak 1 Juli 2024.
Selain itu, yayasan juga menyegel gedung sekolah, sehingga sebanyak 300 siswa terpaksa menjalani proses belajar mengajar di tenda-tenda darurat yang disediakan oleh Jesica.
Dalam perkembangan lebih lanjut, para siswa terpaksa dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah dengan alasan mengundurkan diri karena sekolah induk tidak lagi memiliki tenaga pengajar.
Situasi ini membuat kembalinya para siswa ke sekolah menjadi tidak memungkinkan. Untuk menyelamatkan pendidikan siswa, Jesica kemudian mendirikan SMK baru yang dinamai SMK Maritim Nusantara dan telah mengajukan permohonan izin operasional kepada Pemerintah Provinsi NTT pada 30 Juli 2024.
Meski demikian, hingga saat ini izin operasional tersebut belum diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTT dengan berbagai pertimbangan, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Dalam kunjungan tersebut, Jesica meminta bantuan Ombudsman NTT untuk memfasilitasi penyelesaian konflik antara pihak sekolah dan yayasan, guna memastikan hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terjaga.
Baca juga: SMK Pelayaran Kupang Rencana Gandeng KM Dharma Kartika V
Masalah ini sebenarnya telah diupayakan untuk dimediasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan DPRD NTT, namun hingga beberapa kali pertemuan, belum ada solusi yang memuaskan semua pihak.
Menanggapi hal ini, Ombudsman NTT menyatakan akan mendalami permasalahan ini terlebih dahulu sebelum mengambil langkah penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Ombudsman menegaskan bahwa kepentingan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil.
"Kami akan mempelajari persoalan ini lebih lanjut sebelum mengambil langkah-langkah yang adil bagi semua pihak, terutama agar pemenuhan hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak terganggu. Apapun masalah yang terjadi antara sekolah dan yayasan, kepentingan anak harus selalu diutamakan," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS
SMK Pelayaran Kupang
Jesica Sonabela Sodakain
Ombudsman
Pengadilan Negeri Kupang
Yayasan Yaspeltra Marindo
POS-KUPANG.COM
PKL di Jalan Timor Raya Sampaikan Pesan dan Harapan di HUT Kota Kupang |
![]() |
---|
“Kolam Kecewa” tak Mengecewakan Warga Oepura. Dari Sumur Meluap Jadi Tempat Rekreasi |
![]() |
---|
Novlano Umbu Rey, Bayi Lima Bulan, Nyaman Dalam Dekapan Wali Kota Kupang |
![]() |
---|
Minggu Palma di Paroki St Yoseph Naikoten, Romo Nani Ajak Umat Jangan Jadi Pendendam |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-12 SMPK Citra Bangsa Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.