DPR Versus MK

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Pemerintah dan DPR Tetap Ikut Putusan MK

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang jelang dibatalkannya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/HO-SHELA OCTAVIA
Massa berorasi di depan gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang jelang dibatalkannya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada

Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.

Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus 2024 sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

"Enggak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah) masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8).

Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.

"Enggak ada saya jamin enggak ada," kata dia.

Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK). Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.

Baca juga: Pakar Hukum Soal Badan Legislatif DPR Melawan Putusan MK: Pembangkangan Konstitusi

"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," tandas dia.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya sepakat akan membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar Kamis (22/8).

Dengan begitu RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini berpotensi akan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju. Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanya Fraksi PDIP.

Dengan batalnya pelaksanaan rapat paripurna DPR maka RUU Pilkada kembali kepada putusan MK pada Selasa (20/8) dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK juga menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.

Putusan MK (20 Agustus 2024) mengubah ambang batas pencalonan didasarkan pada jumlah penduduk. Artinya pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.

Baca juga: DPR Tegaskan Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved