Berita Sumba Timur
Dinilai Tidak Netral dalam Pilkada, Komisi ASN Beri Rekomendasi Sanksi Bagi 12 ASN di Sumba Timur
Terkait sanksi moral dapat berupa pernyataan secara tertutup, pernyataan secara terbuka, serta harus disebutkan pelanggaran kode etik yang dilakukan
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumba Timur telah menerima dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap 12 orang ASN yang dinilai tidak netral dalam Pilkada 2024.
Terhadap 12 ASN tersebut, Komisi ASN menjatuhkan sanksi moral karena telah melanggar kode etik berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.
"Dalam Pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004, sanksi moral harus dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sanksi moral dmaksud antara lain berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” ungkap Thomas.
Terkait sanksi moral dapat berupa pernyataan secara tertutup, pernyataan secara terbuka, serta harus disebutkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS.
Namun demikian, 12 ASN tersebut belum bisa diterapkan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebab hingga saat ini belum ada penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati secara resmi oleh KPU setempat.
Terkait 12 ASN yang diproses oleh Komisi ASN, pihaknya sebagai Badan Pembina Kepegawaian di Kabupaten Sumba Timur merasa tidak adil sebab laporan dugaan tidak netral hanya berdasarkan postingan dari akun palsu dan tidak ada konfirmasi terhadap ASN bersangkutan.
"Para ASN yang adukan kepada Komisi ASN itu laporannya hasil postingan dan screenshoot dan postingan yang diviralkan oleh akun palsu di media sosial," ujarnya.
Meski demikian, 12 ASN tersebut sudah ikhlas menerimanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya serta menjaga sikap selama berjalannya tahapan pilkada.
Terpisah, Komisioner Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumba Timur, Johanes Landi mengatakan terkait Tahap pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, KPU harus mengatur jadwal pendaftaran dengan baik, demi menghidari gejolak massa antar pendukung bacalon bupati dan wakil bupati bersangkutan.
Baca juga: Antisipasi Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Polres Sumba Timur NTT Gelar Sispamkota
"Kami menegaskan semua ASN untuk tidak ikut mendampingi pasangan bakal calon saat mendaftar ke KPU. Juga agar ASN, TNI, Polri, Kades dan aparatur desa, tidak melibatkan diri saat sosialisasi, deklarasi pasangan bakal calon," tegas Jolan.
Bawaslu sebut dia tetap melakukan kerjanya sesuai tupoksi, diantaranya mencegah, mengawal dan mengawasi, menerima dan mencermati setiap informasi atau laporan sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan Undang-undang. Khusus untuk netralitas dan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN juga tetap jadi pencermatan Bawaslu Sumba Timur. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS
Samsat Sumba Timur Raih Prestasi Spektakuler, Terjadi Peningkatan Realisasi Penerimaan PKB 2024 |
![]() |
---|
Jalan Nasional Trans Sumba Hutan Tanadaru Tertimbun Longsor, Pengendara Diminta Waspada |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Khusus Natal |
![]() |
---|
Kapolres Sumba Timur Imbau Masyarakat Rayakan Natal dan Tahun Baru Lakukan Hal Positif |
![]() |
---|
Kapolres Sumba Timur AKBP E Jacky T Umbu Kaledi Imbau Masyarakat Rayakan Nataru Lakukan Hal Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.