Berita Kota Kupang

Polresta Kupang Kota Kirim Berkas Tahap Satu Kasus KDRT ASN Pemprov NTT ke Kejaksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, Albert Sollo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Albert Solo yang menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota saat ini tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Josefina Maria Mey, istri dari Albert Sollo, seorang ASN dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov NTT.

Berdasarkan perkembangan terbaru, pada Kamis, 22 Agustus 2024, Polresta Kupang Kota telah mengirimkan berkas tahap satu kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejari Kota Kupang untuk melengkapi berkas tersebut.

"Kami sudah kirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang," ujar Kombes Pol. Aldinan kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 22 Agustus 2024.

Ia juga menambahkan bahwa sambil menunggu arahan dari kejaksaan, penyidik Polresta Kupang Kota akan terus melengkapi keterangan saksi-saksi terkait.

Sejauh ini, sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangannya, termasuk dari pihak keluarga korban, rekan kerja tersangka, dan rekan kerja korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, Albert Sollo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dua bukti sudah kami dapati sehingga bisa menetapkan Albert sebagai tersangka dalam kasus ini," jelas Kombes Pol. Aldinan. 

Albert Sollo dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda sebesar 45 juta rupiah.

Diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, dan berujung pada meninggalnya Josefina Maria Mey. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved