Pilgub DKI Jakarta
Muhammad Qodari Berharap PDIP Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Muhammad Qodari meminta PDI Perjuangan untuk tidak mengusung Anies Baswedan dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 ini. Pasalnya, Anies bukan merupakan kader.
POS-KUPANG.COM – Muhammad Qodari meminta PDI Perjuangan untuk tidak mengusung Anies Baswedan dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 ini. Pasalnya, Anies bukan merupakan kader Partai Banteng Moncong Putih.
Harapan itu disampaikan Muhammad Qodari merespon keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parpol untuk pencalonan kepala daerah.
Qodari menyebutkan bahwa alasan tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, karena Anies bukan merupakan kader partai. Apalagi saat ini PDIP punya banyak kader potensial yang layak untuk diusung.
“Kalau saya sih berharap jangan Anies tapi Ahok. Sebab , Ahok adalah kader PDIP sedangkan Anies Baswedan bukan. Ini sangat jelas,” ujar Qodari di salah satu acara televisi nasional dikutip pada Kamis 22 Agustus 2024
Sementara itu, Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin Watubun sempat menyampaikan kekhawatiran apabila PDIP mengusung Anies lantaran bukan kader
Ia pun menegaskan jika Anies Baswedan ingin diusung maka dia harus menjadi kader dari partai berlambang banteng tersebut.
“Ya kita harapkan memang dia (Anies) harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak menjadi kader,” ujar Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.
Anies Didukung Partai Buruh
Sebelumnya, Partai Buruh resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 mendatang.
Adapun deklarasi itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli di kawasan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.
“Kami memutuskan gubernur DKJ sesuai surat keputusan Exco Pusat tentang persetujuan calon gubernur dan calon wakil gubernur memberikan persetujuan kepada calon gubernur nama Haji Anies Rasyid Baswedan,” ujar Fery.
Ferri mengatakan, nama Anies merupakan aspirasi dari akar bawah simpatisan Partai Buruh.
Terlebih, dukungan Partai Buruh kepada Anies bukanlah hal yang baru mengingat kedekatan keduanya saat Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Kendati demikian, sebagai partai non parlemen, Partai Buruh tidak bisa maju sendiri untuk mengusung Anies di Pilkada DKI Jakarta karena tidak memenuhi 7,5 persen.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
Baca juga: Jika Gabung PDIP Peluang Anies di Pilpres 2029 Besar, Ketimbang Jadi Pengangguran Politik
Baca juga: Megawati Belum Mau Dukung Anies Baswedan: Kemarin Itu Dia di Mana?
Baca juga: Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provins itersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 % (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Baca juga: Sebut Raja Jawa, Megawati Sindir Bahlil Lahadalia: Saya Juga Mau Kenalan Dong
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan
Baca juga: Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta
Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.
Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan
"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.
Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas" (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, AHY: Saya Sungguh Merasakan Masih Solid |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Megawati Belum Mau Dukung Anies Baswedan: Kemarin Itu Dia di Mana? |
![]() |
---|
Ahmad Khoirul Umam: PDIP di Ujung Tanduk, Bisa Gagal Melangkah ke Pilgub DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.