DPR Versus MK

MKMK Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat

Anggota MKMK Yuliandri menyatakan bahwa MKMK siap mengawal Putusan MK soal Pilkada 2024 yang hendak dianulir DPR.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/HO-SHELA OCTAVIA
Massa berorasi di depan gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri menyatakan bahwa MKMK siap mengawal Putusan MK soal Pilkada 2024 yang hendak dianulir DPR.

Hal itu disampaikan Yuliandri saat audiensi dengan para aktivis 98 dan pro-demokrasi, guru besar, akademisi hingga mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Kamis (22/8/2024).

“Kami siap menerima dan juga menampung yang menjadi komitmen kita pada hari ini, termasuk juga ketika MK melahirkan putusan dan kemudian telah berlaku, dan kami tahu secara tentang prinsip bahwa setiap putusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat,” kata Yuliandri.

“Insyaallah, mudah-mudahan kami MKMK ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal itu,” tutur Yuliandri lagi.

Yuliandri mengatakan, keputusan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan dua anggota MKMK yang lain, yakni I Dewa Palguna dan Ridwan Mansyur.

Yuliandri juga mengatakan bahwa tugas MKMK adalah menjaga marwah dan martabat MK.

“Termasuk juga menjaga setiap keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian itu menjadi bagian yang dituntut oleh banyak warga negara, sesuai dengan hak dan kewajiban mereka,” kata Yuliandri.

Ada dua putusan MK yang berupaya dianulir oleh DPR melalui revisi UU Pilkada.

Baca juga: Pakar Hukum Soal Badan Legislatif DPR Melawan Putusan MK: Pembangkangan Konstitusi

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDIP terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen. (*)  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved