Pilgub DKI Jakarta
Pasca Putusan MK, Partai NasDem Berkemungkinan Ubah Dukungan
Pasca MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pilkada Serentak 2024, Partai NasDem berkemungkinan ubah dukungan.
POS-KUPANG.COM – Pasca MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024, Partai NasDem berkemungkinan mengubah dukungan pada figur yang telanjur didukung.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari atau biasa disapa Tobas ketika dimintai komentarnya untuk merespon putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dikatakannya, putusan tersebut dapat mempengaruhi proses pencalonan yang sudah dikeluarkan oleh partai-partai politik. Karena putusan itu membuka ruang bagi semua partai politik untuk bekerja sama.
"Tentu ini ada sesuatu hal yang baru butuh waktu bagi kita untuk mempelajari dan mempertimbangkan pertimbangannya apa respon dari kita semua. Tapi itu bisa memberikan peluang ke parpol untuk mengubah dukungan," kata Tobas sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Tribunnews.com, Rabu 21 Agutsus 2024.
Dia menyebutkan, bahwa putusan tersebut bisa saja mempengaruhi proses pencalonan-pencalonan yang sudah dikeluarkan oleh partai-partai politik di Pilkada 2024.
"Tentu partai politik akan terlebih dahulu mempelajari putusan ini. Dan kemudian melihat apa yang sudah menjadi dampak dari putusan ini terhadap keputusan-keputusan dukungan rekomendasi yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah," jelasnya.
Sementara itu untuk NasDem sendiri, dikatakan Tobas akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.
"Kalau dari NasDem tentu akan mempelajari lebih dahulu. Dan akan menyisir satu persatu daerah-daerah yang sudah kita berikan dukungan. Apakah ada dampaknya atau tidak," tegasnya.
Adapun berkat putus MK tersebut pada Selasa 20 Agustus 2024, kini Pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.
DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta parpol membutuhkan 8,5 persen suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta butuh 7,5 % suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta butuh 6,5 % suara sah.
Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu membutuhkan 10 % suara sah.
Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu butuh 8,5 % suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta butuh 7,5 % suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta butuh 6,5 % suara sah.
Pihak Anies Baswedan Girang
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, AHY: Saya Sungguh Merasakan Masih Solid |
![]() |
---|
Muhammad Qodari Berharap PDIP Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Megawati Belum Mau Dukung Anies Baswedan: Kemarin Itu Dia di Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.