Pilgub DKI Jakarta

Partai Buruh Dukung Anies Baswedan, Ferri Nuzarli: Ini Aspirasi Akar Rumput

Setelah ditinggalkan Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera, Anies Baswedan didukung Partai Buruh untuk maju dan bertarung di Pilgub DKI Jakarta.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
AKAR RUMPUT – Pasca ditinggalkan PKS dan NasDem, kini Anies Baswedan mendapat dukungan dari Partai Buruh. 

POS-KUPANG.COM – Setelah ditinggalkan Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera, Anies Baswedan kini didukung Partai Buruh untuk maju dan bertarung di Pilgub DKI Jakarta 2024. Partai ini akan menjadikan Anies sebagai bakal calon gubernur DKI periode 5 tahun ke depan.

Pernyataan dukungan Partai Buruh itu melalui deklarasi yang disampaikan langsung oleh Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli di kawasan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.

“Kami sudah memutuskan gubernur DKJ sesuai surat keputusan Exco Pusat tentang persetujuan calon gubernur dan calon wakil gubernur memberikan persetujuan kepada calon gubernur nama Haji Anies Baswedan,” ujar Fery.

Ferri mengatakan, dukungan kepada Anies Baswedan itu merupakan aspirasi dari akar rumput dan para simpatisan Partai Buruh.

Untuk diketahui, dukungan Partai Buruh kepada Anies bukanlah hal baru, karena jalinan kedekatan itu sudah terjadi semenjak Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

Meski demikian, Partai Buruh sebagai partai non parlemen, tidak bisa maju sendiri mengusung Anies untuk Pilkada DKI Jakarta yang sudah di ambang pintu. Pasarnya, perolehan suara partai ini tidak sampai 7,5 persen sesuai ketentuan terbaru hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Baca juga: Sikap Resmi PKB ke Anies Baswedan Segera Diumumkan, Begini Kata Faisol Riza

Baca juga: Jubir Anies Baswedan Gembira, Putusan MK Beri Angin Segar untuk Jakarta

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved