Berita Kota Kupang

Kronologi Anggota Polres Alor Dianiaya di Oesapa Selatan

Pelaku yang salah paham, lari ke lapak ikan yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengambil parang lalu membacok korban.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-DOK KRIMUM POLDA NTT
Tim Resmob Polda NTT menangkap pelaku pembacokan anggota Satreskrim Polres Alor 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Resmob Polda NTT mengamankan pelaku pembacokan anggota Polres Alor di Jalan Bumi, Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang pada 18 Agustus 2024 malam.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menuturkan kronologi pembacokan tersebut.

Menurut Patar, korban Bripka DAWM merupakan anggota Satreskrim Polres Alor yang sedang berdinas di Kupang.

“Korban bersama abangnya melintas di daerah Jalan Bumi, Kelurahan Oesapa Selatan abangnya sempat muntah di lokasi tersebut namun disangka sedang mengejek pelaku,” ujarnya Selasa, 20 Agustus 2024.

Pelaku yang salah paham, lari ke lapak ikan yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengambil parang lalu membacok korban.

Atas kasus ini satu orang KTS (18) dinyatakan sebagai pelaku, yang menganiaya dengan parang.

“Pelaku sudah kita amankan dan tidak dalam pengaruh minuman keras. Pelaku yang menganiaya dengan parang ini pelaku tunggal. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaknj pasall 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

Saat ini tambah Patar, pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi.

“Kami sudah memeriksa 5 orang saksi. Kondisi korban sudah pulang ke rumah usai dirawat di RS Bhayangkara Titus Uly, sedangkan pelaku ditahan. Pelaku baru saja tamat SMA dan baru kuliah di Kupang,” imbuhnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved