Pria di TTU Bacok Dua Orang

Motif Pria di Timor Tengah Utara Nekat Bacok Dua Warga

Pelaku dijerat pasal pembunuhan sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
Pose korban meninggal dunia pasca pembacokan di Kamar Jenazah RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, Minggu, 18 Agustus 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, motif di balik aksi nekat Antonius Kuil membacok dua pria bernama Redemtus Wanda Anunut dan Bonifasius Sila karena depresi.

Dikatakan IPDA Wilco, berdasarkan keterangan para saksi, terduga pelaku dalam kurun waktu beberapa hari terakhir mengalami depresi karena persoalan ekonomi dalam keluarga.

Hal ini menjadi salah satu penyebab korban nekat menghabisi nyawa korban Redemtus Wanda Anunut dan membacok kepala Bonifasius Sila hingga mengalami luka berat.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Miomaffo Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/VIII/2024/SPKT/Polsek Miomaffo Barat/Polda NTT, tanggal 18 Agustus 2024.

Baca juga: Ini Daftar Nama 6 Pejabat Tinggi Pratama yang Dilantik Bupati Timor Tengah Utara 

Pelaku dijerat pasal pembunuhan sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Sebelumnya, IPDA Wilco menjelaskan, terduga pelaku pembacokan dua pria bernama Antonius Kuil mencoba mengakhiri nyawanya usai melancarkan aksi nekat tersebut.

Terduga pelaku berupaya menggorok lehernya sendiri menggunakan parang yang dibawanya saat menghabisi nyawa Redemtus Wanda Anunut dan membacok Bonifasius Sila hingga mengalami luka berat.

IPDA Wilco menuturkan, akibat aksi bunuh diri tersebut, terduga pelaku mengalami luka kritis pada bagian leher. Pelaku kemudian diamankan oleh petugas kepolisian dan dirawat pada puskesmas di Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang, NTT.

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika pada Hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekira pukul 09.00 Wita, terduga pelaku Antonius Kuil tanpa basa-basi membacok korban Redemtus Wanda yang ditemuinya di depan rumah warga dengan menggunakan sebilah parang. 

Saat itu, terduga pelaku membacok pergelangan tangan kiri korban hingga putus. Setelah itu, terduga pelaku kembali membacok bahu sebelah kiri korban yang menyebabkan luka terbuka dari bahu kiri hingga dada. 

Dikatakan IPDA Wilco, korban Redemtus Wanda Anunut sempat melarikan diri sejauh 80 meter usai dibacok terduga pelaku. Namun, korban kemudian terjatuh dan meninggal dunia di Jembatan Noelelo.

Setelah itu, terduga pelaku Antonius Kuil kemudian bergerak menemui korban kedua atas nama  Bonifasius Sila di Kampung Mamlasi Kecamatan Oepoli, Kabupaten Kupang dan membacok korban sebanyak tiga kali pada bagian kepala korban. Akibat aksi terduga pelaku, korban mengalami tiga luka terbuka pada bagian kepala.

Pasca insiden tersebut, Kapolsek Miomaffo Timur IPDA Putu Ediarta, S.H. bersama anggota dan Tim Identifikasi Pores TTU melakukan oleh TKP di lokasi kejadian, melakukan koordinasi dengan Polsek Amfoang Timur untuk mengamankan pelaku, melakukan olah TKP, mencatat nama para saksi, dan membuat permintaan Visum Et Repertum. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kefamenanu dan dilakukan visum et repertum. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved