Pilgub DKI Jakarta
Calon Independen Itu Bagus, Didukung Langsung Masyarakat
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin memberikan apresiasi apabila ada calon independen yang maju di Pilgub Jakarta.
POS-KUPANG.COM – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin memberikan apresiasi apabila ada calon independen yang maju dan didukung langsung oleh masyarakat dalam panggung politik 2024 ini.
Apresiasi itu diberikan karena calon independen itu diusung langsung oleh masyarakat tanpa melalui partai politik. Apalagi calon independen itu punya kekuatan atas kekompakkan langsung dari masyarakat.
Atas fakta tersebut, Ujang Komarudin mengatakan bahwa pasangan calon independen dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 itu lebih baik dibandingkan kotak kosong.
Karena jika melawan kotak kosong maka hal tersebut menandakan bahwa Indonesia sedang berada dalam sebuah fase kemunduran demokrasi.
“Dalam perspektif demokrasi, calon independen ya lebih baik dibandingkan kotak kosong. Karena calon independen itu didukung langsung oleh rakyat,” ujar Ujang ketika dihubungi awak media, Jumat 16 Agustus 2024.
Akademisi dari Universitas Al-Azhar ini menjelaskan, bahwa kehadiran pasangan calon dari jalur independen berdampak positif dalam demokrasi bangsa.
Paslon tersebut tidak terafiliasi dengan partai politik manapun, sehingga akan menghadirkan visi dan misi yang diyakininya pro atas kepentingan rakyat.
“Independen itu ada figurnya, ada tokohnya, ada aktornya yang bisa berkampanye, bisa bersosialisasi, mempunyai visi-misi program dan janji-janji,” kata Ujang.
Pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dimungkinkan terjadi di Pilkada Serentak 2024.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada mengakomodir dan mengatur secara rinci berbagai persyaratannya.
Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal yang tidak memiliki pesaing.
Baca juga: Calon Independen di Jakarta Lolos Verifikasi, Dharma Pongrekun: Ini Kemurahan Tuhan
Baca juga: Ujang Komadurin: Lawan Calon Independen Lebih Baik daripada Kotak Kosong
Sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Jika terjadi calon tunggal, maka proses Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.
Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar.
Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, AHY: Saya Sungguh Merasakan Masih Solid |
![]() |
---|
Muhammad Qodari Berharap PDIP Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Megawati Belum Mau Dukung Anies Baswedan: Kemarin Itu Dia di Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.