Pilgub DKI Jakarta

Calon Independen Itu Bagus, Didukung Langsung Masyarakat 

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin memberikan apresiasi apabila ada calon independen yang maju di Pilgub Jakarta.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
ITU BAGUS – Hadirnya calon independent dalam pesta demokrasi, itu lebih bagus daripada kotak kosong. Kalau kotak kosong itu menandakan kemunduran demokrasi. 

POS-KUPANG.COM – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin memberikan apresiasi apabila ada calon independen yang maju dan didukung langsung oleh masyarakat dalam panggung politik 2024 ini.

Apresiasi itu diberikan karena calon independen itu diusung langsung oleh masyarakat tanpa melalui partai politik. Apalagi calon independen itu punya kekuatan atas kekompakkan langsung dari masyarakat.

Atas fakta tersebut, Ujang Komarudin mengatakan bahwa pasangan calon independen dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 itu lebih baik dibandingkan kotak kosong. 

Karena jika melawan kotak kosong maka hal tersebut menandakan bahwa Indonesia sedang berada dalam sebuah fase kemunduran demokrasi.

“Dalam perspektif demokrasi, calon independen ya lebih baik dibandingkan kotak kosong. Karena calon independen itu didukung langsung oleh rakyat,” ujar Ujang ketika dihubungi awak media, Jumat 16 Agustus 2024.

Akademisi dari Universitas Al-Azhar ini menjelaskan, bahwa kehadiran pasangan calon dari jalur independen berdampak positif dalam demokrasi bangsa.

Paslon tersebut tidak terafiliasi dengan partai politik manapun, sehingga akan menghadirkan visi dan misi yang diyakininya pro atas kepentingan rakyat.

“Independen itu ada figurnya, ada tokohnya, ada aktornya yang bisa berkampanye, bisa bersosialisasi, mempunyai visi-misi program dan janji-janji,” kata Ujang.

Pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dimungkinkan terjadi di Pilkada Serentak 2024

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada mengakomodir dan mengatur secara rinci berbagai persyaratannya.

Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal yang tidak memiliki pesaing.

Baca juga: Calon Independen di Jakarta Lolos Verifikasi, Dharma Pongrekun: Ini Kemurahan Tuhan

Baca juga: Ujang Komadurin: Lawan Calon Independen Lebih Baik daripada Kotak Kosong

Sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Jika terjadi calon tunggal, maka proses Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.

Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar.

Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved