Berita Belu
31 Kades di Belu NTT Diperpanjang Masa Jabatannya Jadi Delapan Tahun
Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sebanyak 31 kepala desa (Kades) di Kabupaten Belu, Provinsi NTT secara resmi disahkan perpanjangan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengesahan yang dilakukan Bupati Belu, dr Taolin Agustinus itu berlangsung di Aula Gedung Wanita Betelalenok, Atambua, Kabupaten Belu, Jumat 16 Agustus 2024.
Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Belu menyatakan penambahan dua tahun masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh para kepala desa.
Ia berharap bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
“Hari ini kita menyaksikan momen penting yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia, yaitu perintah Undang-Undang agar pemerintah memperpanjang masa jabatan kepala desa untuk dua tahun ke depan,” ungkap Bupati Taolin.
Bupati juga memberikan ucapan selamat kepada 31 kepala desa yang telah disahkan perpanjangan masa jabatannya.
Baca juga: Bupati Agus Taolin Kukuhkan 75 Paskibraka Kabupaten Belu Tahun 2024
Ia juga menekankan kesempatan ini adalah anugerah yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, saya tekankan agar tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan ini bukan tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat secara terukur dan tepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Taolin menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap kinerja para Kepala Desa yang saat ini menjabat.
Berdasarkan evaluasi tersebut, para Kepala Desa dinilai layak untuk melanjutkan masa jabatannya selama dua tahun ke depan.
“Kami berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, program pembangunan di desa-desa dapat dijalankan dengan lebih optimal,” tandas Bupati Taolin. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.