Berita Flores Timur
Sisi Lain Kasus 13 Pria Lecehkan Remaja di Flores Timur Menurut Pamannya
Pihaknya sudah melaksanakan pemberkasan tahap 1, namun jaksa sudah mengembalikan untuk dilengkapi lagi syarat-syarat formilnya.
Editor:
Rosalina Woso
Peran masing-masing tersangka, jelas Nyoman, akan disandingkan dengan jeratan Pasal.
"Perannya berbeda-beda dari TKP (tempat kejadian perkara) 1 sampai dengan TKP 4," jelasnya.
Jeratan hukum dimaksud yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.