Berita Manggara Barat

KPU Manggarai Barat Tetapkan 199.922 Pemilih Sementara untuk Pilkada

KPU Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 199.922, di Kabupaten Manggarai Barat

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-
PENETAPAN DPS - Rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 199.922, di Kabupaten Manggarai Barat untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada November mendatang.

Itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Dari 199.922 pemilih, terdiri dari 99.296 pemilih laki-laki dan 100.626 pemilih perempuan.

"Jumlah pemilih tersebut menyebar di 586 tempat pemungutan suara di 169 desa dan 12 kecamatan," jelas Ketua Divisi Program Perencanaan Data dan Informasi KPU Manggarai Barat, Agustinus Emil Rahmat, Rabu 14 Agustus 2024.

Gusti sapaan akrabnya mengungkapkan jumlah pemilih sementara di Manggarai Barat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Legislatif Februari 2024, sebanyak 196.969 pemilih.

"Jumlah ini bertambah dalam penetapan DPS kita, baik dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan atau DP4 hasil sinkronisasi maupun dari DPT pada pemilu kemarin yang sebanyak 196.969. Jumlah DP4 hasil sinkronisasi yang diterima KPU Manggarai Barat pada 19 Mei 2024 lalu adalah 194.579," jelasnya.

Setelah penetapan DPS, tahap selanjutnya adalah melakukan pengumuman di masing-masing desa pada 18-27 Agustus 2024.

Pengumuman di masing-masing desa dilakukan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat sudah masuk daftar pemilih atau belum. Masyarakat yang belum masuk daftar pemilih bisa langsung melapor sehingga KPU Manggarai Barat bisa melakukan perbaikan pada tahap selanjutnya.

Baca juga: KPU Manggarai Barat Koordinasi dengan Kapolres Pastikan Tahapan Pilkada Aman

Gusti menegaskan seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih akan masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT.

"Jika belum terdaftar mohon untuk menghubungi PPS atau sekretariat PPS di kantor desa masing dengan membawa KTP, KK, atau identitas kependudukan lainnya dan selanjutnya mengisi formulir model A yang telah disediakan PPS," pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved