Berita Manggarai Barat

Kedapatan Pungli, Pemilik Resor di Pulau Kanawa Labuan Bajo Bongkar Dermaga

Pungli tersebut diketahui saat Disparekrafbud Manggarai Barat melakukan inspeksi di Pulau Kanawa pada Sabtu 10 Agustus lalu.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Dermaga di Pulau Kanawa dibongkar pengelola resor usai kedapatan melakukan pungutan liar. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pengelola resor membongkar dermaga di Pulau Kanawa, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, usai kedapatan melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap kapal dan wisatawan yang berkunjung ke pulau tersebut.

Dermaga atau tempat tambatan kapal tersebut dibongkar sehari pasca Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Kabupaten Manggarai Barat melakukan inspeksi.

"Saya dapat kabar hari Minggu (11 Agustus) mereka bongkar dermaga jeti," kata Kepala Disparekrafbud Manggarai Barat Stefan Jemsifori, Selasa 13 Agustus 2024.

Stefan mengaku telah melaporkan itu kepada bupati, sekda dan pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Dia tak mempersoalkan pembongkaran dermaga karena memang dibangun oleh pengelola resor Kanawa.

Kendati demikian ia menyadari perlunya menyediakan tempat sandar kapal wisata di Pulau Kanawa. Sebab jika tak ada dermaga kapal wisata terpaksa membuang jangkar yang berpotensi merusak karang.

"Pekerjaan rumah sekarang kita harus segera buat mooring kapal, karena Kanawa menjadi spot favorit wisatawan untuk snorkeling. Rugi sekali di sana karena tidak ada tambatan akhirnya kapal yang buang jangkar bisa rusak karang. Kita harus segera bangun (tambatan)," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Temukan Pungli di Pulau Kanawa Labuan Bajo Rp 200 Ribu per Kapal

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menemukan adanya praktik pungli di Pulau Kanawa, perairan Labuan Bajo. Pelakunya diduga adalah pengelola resor di spot wisata tersebut.

Pungli tersebut diketahui saat Disparekrafbud Manggarai Barat melakukan inspeksi di Pulau Kanawa pada Sabtu 10 Agustus lalu.

"Wisatawan dipungut retribusi untuk aktivitas snorkeling di perairan sekitar Pulau Kanawa. Kapal wisata yang ditambatkan di dermaga depan resort itu juga dipungut biaya. Itu (pungli) kami temukan saat melakukan sidak pada tanggal 10 Agustus lalu," jelas Stefan.

Adapun besaran pungli yang dipatok pengelola resor bervariatif mulai dari Rp20 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap kapal yang membawa wisatawan ke kawasan di luar Taman Nasional Komodo itu.

Padahal retribusi diving dan snorkeling kepada setiap wisatawan hanya dipungut oleh Disparekrafbud Manggarai Barat, yang dilakukan di Pelabuhan Marina Waterfront Labuan sebelum wisatawan berangkat ke spot-spot wisata bahari di luar kawasan Taman Nasional Komodo.

Selain itu tak ada retribusi menambatkan kapal wisata di dermaga di spot-spot wisata.

"Per kapal yang parkir perairan Kanawa kapal besar mereka tetapkan Rp200 ribu, kapal kecil Rp100 ribu. Kapal yang tambat di dermaga jeti juga mereka pungut. Masyarakat yang mau ke pantai juga dipersulit, ada pengakuan wisatawan," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved