Berita NTT
Cegah Tindak Kriminal, Polda NTT Latihan Pra Operasi Pekat Turangga 2024
Latihan ini diikuti oleh gabungan personel dari berbagai Satuan Kerja (Satker) Polda NTT yang terlibat dalam operasi tersebut.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mencegah tindakan kriminal Biro Operasional Polda Nusa Tenggara Timur mengadakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2024.
Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima, S.I.K., S.H., menyampaikan tujuan Latpraops ini adalah untuk meningkatkan kemampuan setiap personel yang terlibat dalam satuan tugas operasi.
"Sebelum melaksanakan tugas operasi, perlu dilakukan latihan agar personel yang dilibatkan dapat memahami maksud dan tujuan operasi, sasaran, serta cara bertindak yang digunakan di lapangan. Ini penting untuk memastikan operasi berjalan efektif, terutama menjelang Pilkada tahun 2024," ujarnya Senin, 12 Agustus 2024 di Aula Rupatama Mapolda NTT.
Sasaran utama operasi ini lanjutnya, mencakup peredaran narkoba, minuman keras ilegal, perjudian, kejahatan jalanan, anak jalanan, balap liar, premanisme, pornografi dan prostitusi.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT Hari Ini Selasa 13 Agustus 2024, KMP Inerie II Layani Kupang – Rote PP
“Operasi akan dilaksanakan selama 15 hari dengan pendekatan penegakan hukum, di mana polisi tidak berseragam akan mengedepankan penindakan tertutup. Adanya Latpraops ini, diharapkan personel Polda NTT dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas tinggi selama berlangsungnya Operasi Pekat Turangga 2024,” ungkapnya.
Latihan ini diikuti oleh gabungan personel dari berbagai Satuan Kerja (Satker) Polda NTT yang terlibat dalam operasi tersebut.
Acara dibuka dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan personel yang terlibat operasi, sebagai simbol dimulainya latihan ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi latihan oleh instruktur, yang mencakup teori dan praktik terkait pelaksanaan operasi. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.