Berita NTT

Coverage Baru 33.73 Persen, Kemenko, BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Pemda Optimalisasi Jaminan Sosial

Dirinya juga menambahkan, yang menjadi bahan evaluasi dan monitoring saat ini yaitu karena coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di NTT

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Direktur Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainuddin memberi keterangan pers tentang kegiatan ini di Hotel Neo, Kupang, Kamis, 1 Agustus 2024. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hingga Juni 2024, pekerja yang sudah terlindungi baru mencapai 558.115 pekerja atau 33,73 persen, dari banyaknya pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejumlah 1.654.526. Masih banyak yang belum terlindungi yaitu di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sejumlah 879.094 pekerja.

Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Impementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi NTT, agar dapat melihat bagaimana proses implementasinya.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), di Hotel Neo, Kupang, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainuddin, saat diwawancarai media di lokasi kegiatan menyampaikan bahwa Presiden telah mengeluarkan 2 Inpres di antaranya Inpres tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan ada Inpres tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Extrem, sehingga Tim Inpres yang terdiri dari Menko PMK RI, Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Kepresidenan dan Kemendagri, ingin melihat bagaimana implementasinya di Provinsi Nusa Tenggara Timut (NTT).

Baca juga: Melki Laka Lena Bersama Tim BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Jamsostek di Kota Kupang

“Dalam kegiatan ini diundang perwakilan dari 22 kabupaten/kota, berbagai dinas yang terkait, Sekda, maupun OPD yang memiliki tugas untuk mengawal implementasi pelindungan tenaga kerja di wilayah masing-masing untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaannya dan ke depan actionnya seperti apa, inilah yang akan dipandu dari Tim Inpres,” ujar Zainuddin.

Dirinya juga menambahkan, yang menjadi bahan evaluasi dan monitoring saat ini yaitu karena coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di NTT masih berada di posisi 33,73 persen pekerja yang terlindungi. Itulah yang akan digali agar bisa meningkatkan kepesertaan perlindungannya.

Jumlah ini tentu masih cukup rendah untuk mencapai target menuju Universal Coverage Jamsostek. Sebab mencapai target tersebut, perlindungan pekerja harus mencapai minimal 95 persen Kepesertaan Jamsostek di tingkat provinsi, artinya masih sekitar 61,27 persen pekerja yang harus diberikan perlindungan Jamsostek di Provinsi NTT.

“Coverage perlindungan Jamsostek yang masih rendah di NTT terdapat di sektor Informal atau Bukan Penerima Upah. Sehingga itulah yang mau dicari terobosan bersama untuk ke depannya bisa saja melahirkan suatu regulasi tentang apa yang akan dilakukan, selain itu dilihat dari sisi anggaran maupun integrasi perizinan terkait perusahaan mana yang tidak patuh mendaftarkan karyawannya, tentu akan ditindak dari tim kepatuhannya,"jelas Zainuddin.

Ia berharap kepada Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di NTT agar pekerjanya bisa semakin banyak terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan, karena sasaran saat ini harus menuju Universal Coverage Jamsostek yang angkanya minimal berada di posisi 95 persen.

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, kepada wartawan di lokasi kegiatan, meminta agar media dapat membantu pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada semua kalangan dalam hal ini lebih kepada perusahaan-perusahaan agar tahu akan kewajibannya untuk memberikan Jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya.

“Dalam evaluasi kami di dinas ketenagakerjaan, persentase terbesar yang belum ada Jamsostek memang benar di sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang mana mereka masuk dalam pekerja rentan yang juga berada di dalam kemiskinan extrem,” jelas Sylvia.

Sehingga dirinya berharap kepada pemerintah di kabupaten/kota memastikan adanya pemahaman yang benar, lalu membuat regulasi di bawahnya. “Kami di tingkat provinsi ada Instruksi gubernur dan surat peraturan gubernur, tapi itu tidak bisa dipakai di tingkat kabupaten. Oleh karena itu harus ada regulasi di willayah kewenangannya masing-masing dan
bupati yang bisa memastikan itu,” tambahnya.

Sedangkan di sektor Penerima Upah (PU), dirinya menyampaikan, masih banyak juga perusahaan yang nakal dan belum mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti program Jamsostek. Karena itu, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan telah membentuk Tim Kepatuhan, yang akan memastikan semua pekerja harus diberikan Jamsostek.

“Jika ada perusahaan yang nakal entah itu dari hasil pengawasan yang tidak memberikan BPJS ke pekerjanya, maka kami akan membuatkan nota pemeriksaan dan nota ini akan kami sampaikan kepada perizinan satu atap sehingga ketika dalam 3 bulan dilakukan pengecekkan kembali dan belum diberikan BPJS, maka itu menjadi catatan perizinan untuk mengeluarkan ijin pada tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.

Terkait coverage Provinsi NTT yang masih rendah, dirinya menyampaikan bahwa akan menjadi catatan dan akan menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah Provinsi NTT, untuk harus bisa memenuhi kewajiban itu, sebab perlindungan bagi pekerja itu merupakan suatu kewajiban bukan pilihan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved