Berita Manggara Barat
Pemkab Manggarai Barat Kehilangan PAD Miliaran dari Aktivitas Diving dan Snorkeling
Ruangannya bersebelahan dengan tempat pengelola kapal wisata atau agen travel mengurus surat persetujuan berlayar (SPB) atau clereance out.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) kurang lebih Rp3 miliar, dari penjualan tiket snorkeling dan menyelam atau diving di perairan luar kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) NTT.
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Kabupaten Manggarai Barat Stefan Jemsifori merasakan anomali dengan tingginya tingkat kunjungan turis ke Labuan Bajo, namun tak sebanding dengan pendapatan daerah hasil penjualan tiket snorkeling dan diving.
"Saya coba turun ke Waterfront dua minggu lalu untuk melihat langsung aktivitas wisata. Hiruk-pikuk wisatawan menuju destinasi, saya tahu mereka snorkeling dan diving. Tapi begitu saya kroscek dengan juru pungut tidak ada yang beli tiket snorkeling dan diving," ungkapnya, Senin 12 Agustus 2024.
Menurut Stefan, pengelola kapal wisata atau agen travel yang mengurus SPB di Kantor KSOP Labuan Bajo harusnya membeli tiket snorkeling dan diving, karena dua aktivitas tersebut sangat digemari turis saat berwisata ke destinasi pariwisata super prioritas itu, sekaligus membantu realisasi PAD.
Namun nyatanya, sejak juru pungut Disparekrafbud ditempatkan di Kantor KSOP Labuan Bajo penjualan tiket snorkeling dan diving tak optimal, hanya sedikit wisatawan yang membeli.
Uang yang diterima Pemkab dari hasil penjualan tiket pun paling tinggi Rp1 juta per bulan.
Padahal Pemerintah Manggarai Barat sejak lama menempatkan juru pungut di Kantor KSOP Labuan Bajo.
Ruangannya bersebelahan dengan tempat pengelola kapal wisata atau agen travel mengurus surat persetujuan berlayar (SPB) atau clereance out.
"Kami tempatkan juru pungut di sana dengan harapan KSOP membantu Pemda, saat mengeluarkan izin pelayaran oleh KSOP, di situ kan ada juru pungut kami. Kalau betul KSOP mau membantu Pemda, kalau bisa retribusi diving dan snorkeling menjadi salah satu syarat untuk clereance, apa salahnya," ungkapnya.
"Jadi apapun argumentasi KSOP bahwa siap mendukung Pemda untuk dua hari saya sidak saya bisa katakan bahwa mereka tidak mendukung Pemda. Saya bisa omong itu di mana saja," tambahnya.
Lakukan Inspeksi
Pasca temuan itu, Stefan membentuk tim dengan melibatkan pihak Polres Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo, Dishub, dan Sat Pol PP. Tim tersebut melakukan inspeksi ke Pulau Kelor dan Pulau Kanawa pada 8-9 Agustus 2024 kemarin.
Di sana Stefan memungut langsung retribusi dari wisatawan yang melakukan snorkeling. Total hasil pungutan dalam dua hari itu berjumlah Rp 34 juta.
"Inspeksi di Kelor saya dapat 14 juta hanya dari snorkeling. Dari situ terjawab saya punya negatif thinking selama ini bahwa KSOP tidak mendukung Pemda. Tidak habis di situ hari kedua saya turun lagi ke Kelor dan Kanawa, dapat Rp 22 juta. Total kami dapat dalam dua hari itu Rp36 juta hanya dari snorkeling. Bisa dibayangkan berapa hilang PAD sejak perda dikeluarkan," jelasnya.
Baca juga: Rencana Pendapatan Daerah Manggarai Barat Rp 1,4 Triliun Tahun 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.