Berita NTT
Ditlantas Polda NTT Tindak Tegas Sopir Angkot yang Langgar Aturan Lalu Lintas
Jika pengendara tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerusakan, maka hukuman yang didapat lebih berat.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditlantas Polda NTT) akan menindak tegas sopir angkot yang melanggar aturan lalu lintas, terutama yang mengemudi dalam keadaan mabuk dan ugal-ugalan.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTT, Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan melalui Wadirlantas, AKBP Joseph Krisbiyanto menegaskan, setiap sopir-sopir yang sedang mengemudi kendaraan akan diperiksa.
“Jika kedapatan dalam keadaan mabuk akibat Miras (Minuman keras), tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya di arah Tarus dan Noelbaki, ada sopir-sopir bemo yang mabuk-mabukan dan ngebut pasti kami tindak tegas karena membahayakan pengguna jalan,” ujarnya Sabtu, 10 Juli 2024.
Joseph menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Wilayah hukum(Wilkum) Polda NTT untuk selalu memberikan himbauan, serta teguran kepada sopir angkot yang sedang berkendara dalam keadaan mabuk.
“Berkendara mobil menuntut konsentrasi yang tinggi, serta kondisi tubuh dalam keadaan baik atau normal. Oleh karena itu jangan mengemudi dibawah pengaruh alkohol alias mabuk. Selain membahayakan diri sendiri, dapat membahayakan orang lain. Kami terus lakukan himbauan agar masyarakat taat aturan-aturan lalu lintas. Ada hukuman bagi yang melanggar aturan lalu lintas,” ungkapnya.
Sanksi yang diberikan sesuai Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara bisa dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang; dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00,” jelasnya.
Jika pengendara tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerusakan, maka hukuman yang didapat lebih berat.
Hal itu dijelaskan dalam Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat (2).
Baca juga: Polairud Polda NTT Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pelaku Usaha Pariwisata di Labuan Bajo
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000,00,” ucapnya. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.