Berita Kabupaten Kupang
Usai Menang Perkara Pra Peradilan, Polsek Sulamu Limpahkan Berkas Penganiayaan ke Kejari
Polsek Sulamu merupakan komitmen Polri dalam hal ini Polres Kupang untuk menegakkan hukum ditengah masyarakat.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Berkas dan tersangka Penganiayaan Rustandi Tady alias Ta terhadap Junina Rupidara secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Kabupaten Kupang usai Polres Kupang melalui Polsek sulamu menang atas perkara gugaratn pra peradilan penetapan tersangka atas dirinya.
Kemenangan itu usai hakim menolak gugatan perkara bernomor 01/Pid.Pra/2024/PN. Olm. Yang dilayangkan oleh tersangka atas oenetapan dirinya sebagai tersangka oada 25 Juli 2024 lalu.
Pelimpahan ini dilaksanakan di Kejaksaan negeri Kabupaten Kupang, Kamis 8 Agustus 2024 yangnditerima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pethers M. Mandala.
Sementara penyerahan dari pihak Polsek Sulamu dilakukan langsung oleh Kapolsek Sulamu Ipda Bertoanus Apelaby bersama Kanit Reskrim Polsek Sulamu Aipda Mesak Manimoi, SA.P dan Bripda Alfariki.
Baca juga: Penjabat Bupati Kukuhkan 157 Kades Se-Kabupaten Kupang, Tambah Masa Jabatan Jadi Delapan Tahun
Penyerahan tersangka Ta bersama barang bukti dilakukan setelah pihak penyidik menerima surat P-21 dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan nomor B/793/N.3.25/Eoh.1/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Penganiayan atas nama tersangkan Rustandy Tady sudah lengkap (P21).
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Sulamu Ipda Bertoanus Apelaby membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah kasusnya dinayatakan P-21 oleh JPU.
Upaya yang dilakukan Polsek Sulamu merupakan komitmen Polri dalam hal ini Polres Kupang untuk menegakkan hukum ditengah masyarakat.
Terkait kasus ini sendiri, Ipda Berthoanus menerangkan awalnya Rustandi dilaporkan korban Junina Rupidara yang mengaku dianiaya saat melakukan dekorasi di lokasi pesta di Kecamatan Sulamu.
Atas perbuatan tersangka Rustandi, korban mengalami luka dan bengkak sehingga divisum dan diperiksa penyidik Polsek Sulamu.
Pasca memeriksa sejumlah saksi, korban dan pelaku, unsur pidana memenuhi tiga alat bukti, polisi pun melakukan gelar perkara dan menetapkan Rustandi sebagai tersangka dengan pasal sangkaan 351 KUHP.
Selama ditetapkan menjadi tersangka, Rustandi tidak ditahan penyidik karena dianggap kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Polsek Sulamu dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolsek Sulamu, Ipda Barthoanus Lera Apelaby sudah mengupayakan mediasi, namun selalu menemui jalan buntu dan tidak ada kata sepakat karena Rustandi tidak mengakui perbuatannya.
Korban juga minta kasus ini tetap diproses sehingga polisi tidak bisa menolak laporan polisi dari korban.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah profesional dan menjunjung tinggi asas hukum sebagai landasan kerja penyidik.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.