Berita NTT

Rudenim Kupang Tuai Apresiasi dari Pemerintah Daerah TTS Terkait Penanganan Pengungsi

Sedangkan edukasi bagi masyarakat telah diberikan pemahaman seperti dalam kegiatan ini sehingga dapat tersalurkan informasi bagi seluruh elemen. 

Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Rudenim Kupang Tuai Apresiasi dari Pemerintah Daerah TTS Terkait Penanganan Pengungsi
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Rudenim Kupang Ma'mum sharing informasi terkait fakta - fakta yang terjadi di lapangan terkait pengungsi

Untuk itu partisipasi aktif dari elemen pemerintah dengan edukasinya dan dukungan masyarakat pada pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi yang dapat menjadi penghubung informasi bagi Kemenkumham Nusa Tenggara Timur dalam pelayanan keimigrasian sehingga informasinya dapat terjangkau bagi masyarakat setempat.

Permasalahan yang juga menjadi isu hangat termasuk di wilayah Nusa Tenggara Timur yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baik di luar negeri maupun dalam negeri.

TPPO untuk kegiatan di luar negeri sendiri menjadi sorotan penting  di NTT dikarenakan para pekerja migran faktanya tidak melalui alur dan prosedur dengan tertib administrasi. Dampaknya sendiri telah terlihat di media nasional maupun daerah yang dimana para pekerja di luar negeri kembali tidak sesuai dengan yang diharapkan seperti mengalami tindak kekerasan sampai dengan meninggal dunia.

“Mencari pekerjaan itu adalah hak, akan tetapi kewajiban seperti alur dan prosedur juga penting,” ujar Marciana.

Marciana mengharapkan peran aktif dari seluruh instansi terkait termasuk elemen masyarakat dapat saling membangun komunikasi secara aktif terkait permasalahan keimigrasian yang terjadi sehingga dapat terjunjung Nusa Tenggara Timur sebagai kota kasih.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Ma’mum menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini Rumah Detensi Imigrasi Kupang berperan aktif dalam penanganan pengungsi baik dari edukasi maupun tindakan.

“Pengungsi yang melakukan Tindakan pelanggaran akan kami tindak tegas dengan pemberian sanksi," tegas Ma’mum.

Sejauh ini pengungsi yang kedapatan melakukan pelanggaran telah kami berikan sanksi seperti pengisolasian yakni penahanan sementara di Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan tindak pidana yang dilanggar.

Dalam pemberian edukasi untuk pengungsi, telah disampaikan tata tertib bagi pengungsi selama menempati tempat penampungan sementara termasuk keluar daerah tanpa ijin dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Sedangkan edukasi bagi masyarakat telah diberikan pemahaman seperti dalam kegiatan ini sehingga dapat tersalurkan informasi bagi seluruh elemen. 

Kegiatan semakin menarik dengan pelaksanaan diskusi sharing informasi terkait penanganan pengungsi maupun permasalahan keimigrasian yang terjadi di Timor Tengah Selatan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved