Berita NTT
Rudenim Kupang Tuai Apresiasi dari Pemerintah Daerah TTS Terkait Penanganan Pengungsi
Sedangkan edukasi bagi masyarakat telah diberikan pemahaman seperti dalam kegiatan ini sehingga dapat tersalurkan informasi bagi seluruh elemen.

Kepala Rudenim Kupang Ma'mum sharing informasi terkait fakta - fakta yang terjadi di lapangan terkait pengungsi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 25 Orang terdiri dari Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum Kabupaten Timor Tengah Selatan terlibat dalam Rapat Peranan Rumah Detensi Imigrasi dalam penanganan pengungsi dari luar negeri yang dilaksanakan oleh Rumah Detensi Imigrasi Kupang di Bahagia Hotel Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rabu (7/08/2024)
Rapat yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaksanakan denganRapat yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur dilaksanakan dengan Laporan Ketua Panitia Oleh Kepala Seksi Registrasi administrasi dan Pelaporan, I Putu Sukarna Antara, dan dilanjutkan dengan pembukaan kegiatan oleh Asisten III Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan Agnes L. S. Fobi.
Dalam sambutan mewakili Pj. Bupati Timor Tengah Selatan Agnes L. S. Fobi menyampaikan apresiasi terhadap Kemenkumham Nusa Tenggara Timur khususnya Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang telah berkesempatan berbagi informasi terkait penanganan pengungsi luar negeri teruntuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum Timor Tengah Selatan.
“Kami begitu antusias terhadap terselenggaranya kegiatan yang nantinya dapat menjadi penghubung informasi bagi masyarakat," ujar Agnes.
Berdasarkan fakta di lapangan sampai dengan saat ini, pengungsi yang kami pantau sangat aktif dalam keluar masuk wilayah Timor Tengah Selatan baik untuk kegiatan wisata, kunjungan terhadap kerabat, maupun sekedar perjalanan biasa telah menjadi sorotan penting bagi Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum Timor Tengah Selatan.
"Disisi lain kami terus menyampaikan edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan pengungsi yang seharusnya tidak boleh berada di luar wilayah tempat penampungan sementara yang berada di Kota Kupang tanpa mendapatkan ijin dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang," tambah Agnes.
Menurut data yang kami peroleh, Timor Tengah Selatan juga menjadi pengirim aktif untuk pekerja migran ilegal (PMI) di luar negeri yang dimana dampaknya telah dirasakan oleh para pekerja. Sejauh ini pemerintah daerah beserta stakeholder terkait telah memberikan pemahaman terhadap para pekerja akan tetapi masih minim pengetahuan terkait Keimigrasian.
Demi meningkatkan edukasi terhadap Pelayanan Keimigrasian, kami berharap Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur selaku Instansi Induk di daerah dapat aktif Kembali dalam memberikan inovasi Mal Pelayanan Public yang telah dilakukan sebelumnya.
Kami berharap dengan adanya kehadiran Rumah Detensi Imigrasi Kupang dalam kegiatan ini dapat memberikan informasi yang akan membantu masyarakat disini dalam hubungannya terkait pengungsi maupun pemahaman Keimigrasian secara luas.
Selaku narasumber Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana Jone menjelaskan terkait penanganan pengungsi yang mana Rumah Detensi Imigrasi Kupang juga merupakan instansi yang menangani pengungsi dari luar negeri.
"Kami (Rudenim Kupang) melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian sesuai Peraturan Presiden 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri," tegas Marciana.
Baca juga: Kepala Rudenim Kupang Tegaskan Tugas dan Fungsi Rudenim dalam Peran Penanganan Pengungsi
Dalam penanganan pengungsi pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum juga memiliki peran aktif baik sebagai Tim Pengawasan orang asing (Timpora) maupun dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait keberadaan pengungsi di wilayah setempat.
Dari pengalaman yang telah terjadi, masyarakat sepertinya belum memahami secara baik terkait keberadaan pengungsi sehingga terjadi beberapa permasalahan sosial antara masyarakat setempat dan pengungsi yang dampaknya dirasakan oleh saudara/saudari kita sendiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.