KKB Papua

Dituding Langgar HAM Anggota TNI Tantang Mahasiswa UI KKN di Papua: Ditunggu Nasionalismemu di Okbab

Seorang oknum yang diduga sebagai anggota TNI yang bertugas di daerah bergolak Papua, menantang BEM UI kirim mahasiswa untuk KKN di Okbab Papua.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
LANGGAR HAM – Dituding langar HAM, prajurit TNI tantang mahasiswa UI turun KKN di Distrik Okbab Papua. Okbab merupakan salah satu daerah bergolak gegara aksi anarkis KKB P apua. 

Direspon Prajurit TNI

Unggahan BEM UI ini rupanya membuat personel TNI dan Polri yang bertugas melawan pasukan KKB kesal.  

Melalui media sosial TikTok seorang prajurit TNI mengatakan, jika berani BEM UI ditunggu KKN di distrik Okbab, Papua.

"Buat kau abang-abang UI sipaling nasionalisme ditunggu KKN-nya di Distrik Okbab," tulis akun @.fh3_.

Akun tersebut kemudian menyinggung pelanggaran HAM yang diduga dilakukan TNI, tidaklah benar.

"Salam HAM. Minimal sekali seumur hidup BEM UI ngerasain KKN di Papua Pegunungan," tulis akun tersebut.

Akun yang diduga kuat milik anggota TNI itu berjanji jika BEM UI bersedia KKN di Papua, gajinya seumur hidup akan disumbangkan.

"Saya berjanji dan bersumpah, jika BEM UI mampu untuk melaksanakan KKN di wilayah KKB, maka saya akan sumbangkan gaji saya sampai pensiun," tulis akun tersebut seperti dilansir Tribunmedan.

Video Prajurit TNI Siksa Anggota KKB

TNI mengakui kesalahan atas penyiksaan terhadap anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Defianus Kogoya.

TNI juga mengakui keterlibatan sejumlah prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya atas penyiksaan yang videonya tersebar luas di media sosial tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa setiap prajurit, terlebih Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya, telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.

“Inilah yang kami sayangkan bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan.

Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2024.

Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved