Berita Kabupaten Kupang

Warga Kuimasi Serahkan Satu Pucuk Senjata Api yang Disimpan Sejak Tahun 1987

Saat mendatangi Polsek Fatuleu, Cornelis yang didampingi Kepala Desa Kuimasi Maksen Lifu diterima langsung Kapolsek Fatuleu Ipda David L. Fangidae

POS-KUPANG.COM/HO
Cornelis Benu saat menyerahkan satu pucuk senjata api jenis senapan tumbuk kepada Kapolsek Fatuleu 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Warga Dusun 2 Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Cornelis Benu menyerahkan satu pucuk senjata api jenis senapan tumbuk kepada Polsek Fatuleu pada Senin 5 Agustus 2024.

Penyerahan senjata api ini atas inisiatif sendiri dan secara sukarela setelah mendapatkan edukasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Fatuleu yang bekerjasama dengan Pemdes Kuimasi.

Saat mendatangi Polsek Fatuleu, Cornelis yang didampingi Kepala Desa Kuimasi Maksen Lifu diterima langsung oleh Kapolsek Fatuleu Ipda David L. Fangidae.

Kepada kapolsek dan jajaran dia menyampaikan untuk menyerahkan satu pucuk senapan tumbuk itu karena tidak nyaman meyimpan senjata api di rumah.

Kata Cornelis senapan itu merupakan warisan dari ayahnya yang diberikan oleh serdadu Jepang lalu ayahnya mewariskan kepadanya pada tahun 1987 silam.

Kata dia senapan itu pernah dipakai ayahnya namun sejak diwariskan kepadanya tidak pernah dia gunakan sama sekali.

Baca juga: 28.283 Ekor Anjing di Kabupaten Kupang Telah Divaksin

Hal ini juga dibenarkan Kades Kuimasi, Maksen Lifu yang menerangkan warganya tersebut pada awalnya takut akan ditangkap bila menyerahkan senjata api tersebut.

Namun dengan koordinasi yang baik antara pemdes dan Bhabinkamtibmas Polsek Fatuleu meyakinkan dirinya kalau tidak ada terkena pidana bila menyerahkan senjata tersebut.

"Betul itu warga simpan senapan tumbuk dari tahun 1987 dan itu dia dapat dari orang tua. Selama ini kami pemdes bersama Bhabinkamtibmas kerjasama memberikan edukasi kepada masyarakat kalau ada yang masih punya benda seperti itu supaya segera serahkan kembali ke kepolisian supaya tidak disalahgunakan dan juga tentu simpan senjata salahi aturan," terangnya.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved