Berita NTT

Mulai 1 Agustus 2024 Urus SKCK Perlu Lampirkan BPJS Kesehatan

Mulai 1 Agustus 2024, untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib dan perlu melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan

|
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
POSE BERSAMA- BPJS Kesehatan Cabang Kupang pose bersama Ps. Kasi Yanmin Ditintelkam Polda NTT, AKP Mahfud, S.H saat sosialisasi implementasi Perpol 6 tahun 2023 di Polda NTT 

"Sekarang kita sudah bisa urus online yaitu di aplikasi apps presisi polri. Aplikasinua dibuka dan file yang dibutuhkan akan keluar, didownload lalu mengisi sesuai petunjuk yang ada," jelasnya.

Mahfud mengatakan, pelayanan di Polda NTT, Kota maupun Kabupaten drjauh ini berjalan dengan baik.

Baca juga: Honorer Ramai-Ramai Urus SKCK di Polres Rote Ndao

"Di sini (Polda NTT) juga kami melayani pembuatan SKCK, tapi alangkah baiknya masyafakat melakukan pengurusan di Kota atau Kabupaten masing-masing," kata dia.

Mahfud juga mengapresiasi BPJS Kesehatan Cabang Kupang yang telah melakukan sosialisasi terkait dengan implementasi Perpol 6 tahun 2023 di Polda NTT maupun di Polres Kota Kupang dan Kabupaten.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan Cabang Kupang telah melakukan sosialisasi implementasi Perpol 6 tahun 2023 pada tanggal 1 Agustus yang lalu di setiap Kota/Kabupaten maupun di Polda NTT. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved