Berita NTT
Komisi Informasi Pusat Gelar FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik di NTT
Dia mengharapkan dengan adanya FGD ini dapat memberi masukan kepada badan publik di NTT agar dapat menerapkan keterbukaan informasi publik.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar Focus Group Discussion Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) tahun 2024.
Kegiatan FGD yang dihadiri antara lain pemerintah, akademisi dan NGO ini berlangsung di Hotel Harper Kupang, Selasa 6 Agustus 2024.
Handoko Agus Saputro dari Bidang Kelembagaan KI Pusat mengatakan, pelaksanaan FGD ini dalam rangka penyusunan indeks keterbukaan informasi publik atau IKIP.
"Ini juga sebagai salah satu metode ilmiah, jadi kita sementara mencari data, menjaring informasi untuk memotret bagaimana keterbukaan informasi publik di NTT dalam satu tahun terakhir," kata Handoko yang ditemui di sela-sela FGD.
Dijelaskan, hasil FGD itu tentu akan dibawa ke tingkat nasional untuk selanjutnya melihat provinsi NTT berada pada posisi yang mana terkait indeks keterbukaan informasi publik.
Terkait keterbukaan informasi publik di NTT tahun sebelumnya, ia mengakui ada beberapa tolak ukur untuk melihatnya, antara lain monitoring dan evaluasi atau monev yakni kegiatan melihat kepatuhan badan publik dalam keterbukaan informasi. Sedangkan tolak ukur kedua yakni melalui IKIP.
"Perlu pembenahan terhadap keterbukaan informasi publik di Nusa Tenggara Timur ( NTT ), karena dalam monitoring dan evaluasi atau monev, masih masih banyak yang harus diperbaiki dan ditingkatkan," ujarnya.
Dia mengharapkan dengan adanya FGD ini dapat memberi masukan kepada badan publik di NTT agar dapat menerapkan keterbukaan informasi publik.
"Kita harapkan FGD yang dihadiri beberapa stakeholder termasuk akademisi dan NGO ini bisa melihat secara obyektif IKIP di NTT," harapnya.
Ketua KI Provinsi NTT, Daniel Tonu mengatakan, informasi harus diberikan kepada masyarakat oleh badan publik, dikecualikan adanya keputusan kepala daerah.
"Kami berharap agar pemerintah kabupaten/kota segera menerbitkan informasi publik dan juga informasi yang dikecualikan. Bukan saja di tingkat provinsi, kabupaten dan kota tetapi juga sampai ke tingkat kecamatan, desa maupun kelurahan," ujarnya.
Baca juga: KIP NTT Beri Penghargaan Bagi Badan Publik di NTT
Untuk diketahui,dari survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2023 menghasilkan nilai IKP nasional 71,57 poin turun 6,30 poin dari IKP 2022.
Meskipun mengalami penurunan nilai, kemerdekaan pers selama 2022 tetap dalam kategori "cukup bebas".
IKP 2021 Provinsi NTT di tahun 2023 Provinsi NTT berada pada kategori "cukup bebas" dengan nilai 74,78.
Semua kondisi lingkungan mengalami penurunan nilai dibandingkan tahun lalu. Kondisi yang nilainya menurun paling tinggi adalah lingkungan hukum (5,05 poin), lingkungan ekonomi (1,63 poin), lingkungan fisik dan politik (2,53 poin). (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.