Kejaksaan Negeri Surabaya Usulkan Ronald Tannur Dicekal

Kejaksaan Negeri Surabaya mengusulkan cekal untuk Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/DIDIK SUHARTONO
Gregorius Ronald Tannur berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. 

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Pasca divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya mengusulkan cekal untuk Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Permohonan cekal prosedurnya berjenang, diusulkan Kejari Surabaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Lalu Kejati Jatim ke Kejagung, lalu dari Kejagung ke Kemenkumham," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Senin (5/8/2024).

Putu berharap permohonan cekal terhadap Ronald Tannur bisa dilakukan secepat mungkin. Hal ini demi kelancaran proses hukum lanjutan di tingkat Mahkamah Agung.

Sejauh ini pihaknya tetap memonitor keberadaan Ronald Tannur. Dia menyebut anak anggota DPR RI itu masih berada di dalam negeri.

"Hasil monitoring tim intelijen, yang bersangkutan (Ronald Tannur masih berada di Indonesia," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/8/2024).

"Setelah meregistrasi kasasi, kami punya waktu 14 hari lagi untuk menyusun memori kasasi," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agustian Sunaryo, kepada wartawan di kantor Kejati Jatim.

Dia mengaku hari ini juga akan menggelar ekspose untuk membahas memori kasasi.

"Tidak sampai 14 hari selesai, nanti kami langsung serahkan ke Mahkamah Agung lewat pengadilan negeri Surabaya," ujarnya.

Baca juga: Ronald Tannur Bebas, Jaksa Daftarkan Kasasi ke Mahkamah Agung

Dia mengatakan ada dua poin yang akan ditekankan dalam memori kasasi tersebut. "Ada dua poin penting dalam memori kasasi. Pertama, menurut kami majelis hakim tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Dan cara mengadili majelis hakim yang menurut pihaknya tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut, majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang juga anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dalam amar putusan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada satupun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.

Pertimbangan kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved