Berita Ende

Peredaran Rokok Ilegal di Ende Makin Marak 

Saat melakukan operasi itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo hanya berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal

Editor: Eflin Rote
Pajak.Com
Ilustrasi rokok ilegal 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal di Pulau Flores termasuk di Kabupaten Ende, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI malah mengeluarkan larangan menjual rokok eceran yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan hasil penelusuran POS-KUPANG.COM pasca operasi terhadap peredaran rokok ilegal pada tanggal 11 Juni 2024 hingga tanggal 13 Juni 2024 lalu, rokok-rokok ilegal hingga saat ini masih marak beredar di Kabupaten Ende yang dijual di kios-kios kecil dengan harga murah yakni berkisar dari harga Rp 15.000 - Rp 20.000/bungkus bahkan dijual eceran dengan harga Rp 1.000/batang.  

Saat melakukan operasi itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo hanya berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal dengan empat kategori jenis pelanggaran.

Potensi bahaya yang ditimbulkan dari rokok ilegal lebih besar dibanding dengan produk yang terdaftar. Mengingat, tidak terawasi nya kadar nikotin dan tar sebelum sampai ke masyarakat. 

Hal itu dijelaskan Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm Kepala Loka BPOM Kabupaten Ende kepada TribunFlores.com melalui layanan online pesan WhatsApp, Rabu, 29 Mei 2024 pukul 20.01 Wita.

Dijelaskan Benny Hendrawan Prabowo, berdasarkan keputusan Menperindag nomor 62/MPP/Kep/2/2004 tentang Pedoman Cara Uji Kandungan Kadar Nikotin dan Tar Rokok, pencantuman kadar nikotin dan tar dalam label sesuai dengan hasil pemeriksaan dengan toleransi ±15 persen. 

"Tapi kalau yang namanya produk ilegal artinya tidak dilakukan pengujian sebelum produk itu beredar," jelas Benny Hendrawan Prabowo.

Terkait peredaran rokok ilegal, kata dia, BPOM tidak memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan. Loka POM di Kabupaten Ende hanya berfokus pada pengawasan label dan iklan kadar nikotin dan tar dalam rokok yang telah terdaftar. 

Baca juga: Cara Mengecek DPT Online, Begini Penjelasan KPU Ende

Tujuan Larangan Jual Rokok Eceran

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap tujuan aturan melarang menjual rokok secara eceran untuk menekan konsumsi rokok hingga melindungi anak-anak dan remaja.

Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti ditulis Sabtu (3/7/2024).

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Juga pengguna rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved