CPNS 2024

Syarat Trbaru Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Umum & Khusus Sesuai Peraturan MenPAN RB No 6 Tahun 2024

Inilah Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Umum & Khusus sesuai Peraturan MenPAN RB No 6 Tahun 2024, ada Formasi Putra-puteri Kalimantan.

Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/EDY BAU
Peserta TKD CPNS Provinsi NTT sesi pertama hari pertama, di Auditorium Politeknik Negeri Kupang Kamis (13/11/2014) - Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Umum dan Formasi Khusus sesuai Peraturan MenPAN RB No.6 Tahun 2024. 

24. CPNS yang lolos seleksi wajib lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat diangkat PPPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Info Terkini Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024,Dibuka Bulan Ini Berikut Instansi dengan Kuota Terbanyak

Syarat CPNS Cum Laude

Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri berpredikat Dengan Pujian/Cum laude.

Minimal berpendidikan S1, D4 tidak termasuk.

Berasal dari perguruan tinggi dalam negeri serta prodi yang terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Lulusan perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian atau Cum Laude.

Syarat CPNS Penyandang Disabilitas

Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.

Menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain, dengan ketentuan:
- Melamar pada jabatan yang diinginkan jika kualifikasi pendidikan di ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan

- Menyatakan bahwa ia seorang penyandang disabilitas saat melamar di SSCASN, dengan menyertakan dokumen dan video di atas.

Syarat CPNS Diaspora

- Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun.

- Memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku.

- Melamar ke salah satu jenis jabatan pada kebutuhan khusus diaspora berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved