CPNS 2024
Syarat Trbaru Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Umum & Khusus Sesuai Peraturan MenPAN RB No 6 Tahun 2024
Inilah Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 Formasi Umum & Khusus sesuai Peraturan MenPAN RB No 6 Tahun 2024, ada Formasi Putra-puteri Kalimantan.
9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
10. Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.
11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek
12. Berkompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya
13. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.
16. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
17. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
18. Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
19. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
20. Melamar online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
21. Melamar hanya pada pengadaan PNS saja atau PPPK saja, tidak boleh keduanya.
22. Melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja pada 1 periode tahun anggaran.
23. Jika melamar lebih dari 1 instansi, 1 jenis pengadaan, dan/atau 1 jenis jabatan, atau memakai 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas pelamar dianggap gugur serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.