CPNS 2024

Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024,Kapan Seleks CASN 2024 Dibuka? Simak Jawaban MenPAN RB

Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Kapan Seleksi CASN 2024 Dibuka? simak Jawaban MenPAN RB

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Riau Online
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 - Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Kapan Seleksi CASN 2024 Dibuka, ini Jawaban MenPAN RB> 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah akan mengadakan Seleksi CPNS dan PPPK 2024. Namun pertanyaannya Kapan Seleksi CASN 2024 Dibuka?

Dalam ketidakpastian Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 itu, Anda perlu mempersiapkan diri dengan melangkapi berbagaia persyaratan yang ditentukan. 

Berikut Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Terbaru

Lantas seperti apa syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang terbaru? Mengingat pengumuman seleksi belum dibagikan secara resmi oleh pihak

KemenPAN-RB maupun BKN, maka syarat pendaftaran terbaru belum dapat diakses oleh masyarakat.

Namun demikian, terdapat syarat pendaftaran CASN tahun sebelumnya yang dapat dijadikan sebagai acuan maupun gambaran.

Baca juga: Puluhan Ribu Formasi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate Tidak Terisi,KemenPAN-RB Tunda Seleksi CASN 2024

Terkait syarat pendaftaran CPNS dan PPPK sebelumnya telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Apabila mengacu pada kedua peraturan tersebut, maka masyarakat dapat mengetahui syarat-syarat yang berlaku pada saat seleksi CPNS dan PPPK pada penyelenggaraan di tahun sebelumnya. Berikut uraian syaratnya:

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Bulan Juli Segera Berlalu, Kapan Pembukaan Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Begini Penjelasan BKN

Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved