Berita Rote Ndao

Pemkab Rote Ndao Gelar Pendampingan Pejabat Pengelola SP4N LAPOR dan Sosialisasi Aplikasi Au Ma'fada

Diketahui, Pejabat Pengelola dan Penghubung SP4N LAPOR  ditetapkan dengan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 342 Tahun 2024.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Rote Ndao, Pauwil J J Nggili foto bersama pejabat pengelola dan para admin aplikasi di kantor dinas setempat, Senin, 29 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar pendampingan Pejabat Pengelola sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N LAPOR serta sosialisasi Aplikasi Au Ma'fada.

Dua kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat sistem keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Rote Ndao, Senin, 29 Juli 2024.

Diketahui, Pejabat Pengelola dan Penghubung SP4N LAPOR  ditetapkan dengan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 342 Tahun 2024.

Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Rote Ndao, Pauwil J J Nggili menjelaskan, pengaduan yang disampaikan masyarakat sebagai imun untuk penguatan layanan publik, dengan sendirinya meningkatkan kepuasan terhadap layanan yang diberikan pemerintah.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, kata Pauwil, semakin menegaskan implementasi SP4N LAPOR oleh pemerintah daerah.

"Kabupaten Rote Ndao dalam sejarah implementasi SP4N LAPOR di Provinsi NTT, menjadi salah satu kabupaten dengan predikat best practice di NTT," pungkas Pauwil.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam penerapan SP4N LAPOR di Kabupaten Rote Ndao, memegang prinsip mudah, terpadu dan tuntas. SP4N LAPOR didesain menjadi sebuah layanan pengaduan publik yang mudah dan praktis untuk diakses.

Sejatinya, jelas Pauwil, digitalisasi program ini untuk lebih memudahkan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Dia menambahkan, dalam penerapannya saat ini, SP4N LAPOR terpadu telah terhubung dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMN serta dalam pemantauan Kantor Staf Kepresidenan.

Dalam konteks wilayah, SP4N LAPOR telah terintegrasi dalam Aplikasi Rote Smart Service. Aplikasi yang mengintegrasikan berbagai layanan publik di Kabupaten Rote Ndao dalam satu portal.

Baca juga: Disbudpar Rote Ndao Imbau Warga Jaga Kebersihan di Tempat Wisata

Selanjutnya, SP4N LAPOR juga senantiasa memberikan layanan yang tuntas kepada masyarakat atau publik. 

"Kita harapkan pelaksanaan SP4N LAPOR dapat memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat dalam hal kualitas pelayanan publik di daerah," tutur Pauwil.

Selain Pendampingan Pejabat Pengelola SP4N LAPOR, Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian  Rote Ndao, Olafulihaa M A Tadde perihal sosialisasi Aplikasi Au Ma'fada guna menindaklanjuti Pengumuman Penjabat Bupati Rote Ndao Nomor: 800/314/DKISP/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Layanan Pengaduan kepada Kepala Daerah. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved