Berita NTT

Ombudsman NTT Minta ASDP Kupang Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kembali menyoroti soal pungutan liar di ruang VIP kapal.

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan Manager Bisnis ASDP Cabang Kupang, Ramlan Si di ruang kerjanya 

"Kepada calon penumpang VIP akan dikenakan biaya selisih harga dari ekonomi ke VIP dengan cara transfer via rekening ASDP. Para petugas tidak diperkenankan menerima uang cash di loket," kata dia.

Terkait dengan persoalan sewa kasur, Ramlan menyebut, tidak ada lagi sewa kasur di atas kapal dan  ASDP telah mengeluarkan edaran kepada seluruh nakhoda dan ABK kapal.

"Jika masih ada sewa kasur agar dilaporkan ke ASDP," tegasnya.

Ramlan menyebut, saat ini, gedung terminal penumpang ASDP di Bolok sudah hampir rampung dan diperkirakan bisa digunakan pada Desember mendatang.

"Gedung terminal ini akan menjawab keluhan pengguna jasa terkait loket dan petugas yang terbatas. ASDP juga akan mengupayakan service box untuk pelayanan check in mandiri agar pelayanan lebih mudah dan cepat," bebernya.

Ramlan menambahkan, bagi para penumpang yang membatalkan perjalanan dan hendak mengembalikan biaya tiket yang sudah dipesan, mekanisme refund biaya tiket melalui aplikasi; trip.ferizy.com dan klik di tampilan WhatsAap. Refund tiket akan dilakukan paling lama 3 minggu ke rekening pengguna jasa. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved