Breaking News

Berita Malaka

Lawan Arus dan Tak Pakai Helm Jadi Pelanggaran Tertinggi Operasi Patuh Turangga di Malaka

saat kegiatan operasi, polisi menemukan beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor yaitu, melawan arus dan tidak menggunaka

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Eflin Rote
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Polantas Polres Malaka memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, Selasa 23 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, BETUN - Operasi Patuh Turangga 2024 dilaksanakan selama 14 hari, yakni 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia termasuk Polres Malaka, Polda NTT.

Di hari ke-9, Selasa 23 juli 2024, Operasi Patuh Turangga dilaksanakan dengan sistem 'hunting' atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas di sejumlah tempat dari Betun Kota, Dusun Laran Wehali, Herekakae, Kamanasa kembali ke mako polres. 

Polisi masih menemukan adanya pelanggar lalu lintas saat Operasi. Pelanggar lalu lintas didominasi pengemudi sepeda motor dengan jenis pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dan tidak memakai helm.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, Melalui Kasat Lantas AKP Yulius Zed Nalle mengatakan hal itu kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024.

Kata Yulius, saat kegiatan operasi, polisi menemukan beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor yaitu, melawan arus dan tidak menggunakan helm.

Baca juga: Pemkab Malaka Tingkatkan SDM Lembaga Adat Lewat Diklat

"Pelanggar lalu lintas didominasi pengemudi sepeda motor. Pelanggaran tertinggi ialah melawan arus dan tak memakai helm,” jelas Kasat Lantas

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas, IPDA Sahlim, disela memimpin kegiatan menjelaskan, ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2024.14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut yakni, 1.Melawan arus, 2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, 3.Menggunakan ponsel saat mengemudi, 4.Tidak mengenakan helm SNI, 5.Tidak menggunakan sabuk keselamatan, 6. Melebihi batas kecepatan, 7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, 8. Berboncengan lebih dari satu, 9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, 10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK, 11. Melanggar marka jalan, 12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, 13 Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, 14. Parkir liar.

 Kata Halim, dalam kegiatan Operasi, Satlantas terus memberikan himbauan secara humanis kepada pengendara kendaraan di Jalan Raya demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu-lintas (kamseltibcarlantas). (jen)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved