Berita NTT
BPJS Kesehatan Wujudkan Program JKN hingga Daerah Pelosok Lewat Program PESIAR
Dia berharap, melalui PESIAR warga yang belum terdaftar Program JKN bisa segera memperoleh perlindungan jaminan kesehatan yang memadai.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - BPJS Kesehatan mewujudkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga ke daerah pelosok melalui program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR).
Salah satu implementasi program PESIAR tersebut yaitu kunjungan yang dilakukan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati bersama Deputi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang bersama jajaran di Desa Oesana, Kabupaten Kupang, Selasa 23 Juli 2024.
"Melalui PESIAR, kami melibatkan pemerintah daerah untuk mempercepat cakupan kepesertaan JKN hingga merambah pedesaan. Dengan PESIAR, harapan kami Program JKN mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah pelosok," kata Lily.
Lily menyebut, program PESIAR juga melibatkan kerja sama tokoh masyarakat dan Agen PESIAR yang ditunjuk langsung oleh pemerintah desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa tertentu, penyisiran wilayah berdasarkan hasil pemetaan, serta kegiatan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa.
"Hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN," kata Lily.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kata Lily, Program PESIAR yang diimplementasikan di 56I desa/kelurahan yang tersebar di 22 kabupaten/kota setempat, dengan melibatkan total 55 agen PESIAR.
Lily pun mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi NTT dalam memastikan PESIAR terlaksana di seluruh desa setempat demi mewujudkan Program JKN yang berkualitas dan berkesinambungan.
"PESIAR ini menjadi salah satu langkah strategis yang mengantarkan Kabupaten Kupang dan sejumlah daerah lainnya di NTT meraih UHC. Bahkan kini Kabupaten Kupang sendiri telah menyandang predikat UHC dengan sisten non cut off. Dengan demikian, penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dapat langsung menjadi peserta JKNI aktif tanpa menunggu bulan berikutnya," jelas Lily.
Lebih lanjut, Lily menjelaskan, setelah mencapai UHC, maka langkah selanjutnya adalah mendorong tingkat keaktifan peserta JKN. Terlebih, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 menargetkan tingkat keaktifan peserta Program JKN mencapai 100 persen. Karena itu, diperlukan keterlibatan segenap pihak agar proses reaktivasi peserta JKN bisa mencapai target yang ditetapkan.
"Begitu pentingnya Program JKN hingga pemerintah berulang kali menegaskan di berbagai regulasi bahwa setiap penduduk Indonesia harus terlindungi jaminan kesehatan. Bagi yang mampu, bisa menjadi peserta JKN mandiri. Bagi yang tidak mampu, bisa menjadi peserta JKN yang ditanggung negara, baik menggunakan anggaran pusat maupun anggaran daerah. Kami sangat mengapresiasi komitmen dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh pemerintah daerah di NTT sehingga kini setiap warganya bisa memiliki perlindungan finansial Idan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif," tuturnya.
Lily menyebut, hingga semester I tahun 2024, Pemerintah Provinsi NTT telah menggelontorkan Rp 38,3 miliar untuk pembiayaan iuran JKN. Lily berharap hal tersebut dapat menjadi pemantik bagi pemerintah daerah lainnya untuk ikut bergerak memberikan perlindungan jaminan kesehatan secara konsisten dan berkelanjutan bagi warganya.
Sementara itu, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto menyebut, dilaksanakannya PESIAR itu telah banyak membantu proses pendataan kepesertaan JKN masyarakat setempat.
Dia berharap, melalui PESIAR warga yang belum terdaftar Program JKN bisa segera memperoleh perlindungan jaminan kesehatan yang memadai.
"Semoga PESIAR bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. Dengan menjadi peserta Program JKN yang status kepesertaannya aktif, kami berharap seluruh penduduk Kabupaten Kupang bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala faktor biaya," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.