Berita Kota Kupang
DPRD Kota Kupang Kembalikan Kelebihan Tunjangan Senilai Miliaran Rupiah
Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang Tahun 2022 dan Tahun 2023 telah melebihi standar yang telah ditentukan.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang, melakukan pengembalian kelebihan keuangan daerah Kota Kupang di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Kelebihan ini berupa tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta tunjangan pangan dan natura Tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp.5.824.200.000 yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang. Dari total biaya tersebut, baru dilakukan pengembalian biaya sebesar Rp. 670.500.000.
Kepala seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana dalam keterangannya menyampaikan pengembalian ini didasari pada laporan pengaduan masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dari tim intelijen Kejati NTT.
“Ada laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Bidang Intelijen Kejaksaan NTT. Selanjutnya dilakukan operasi intelijen berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : SP.Ops-05/N.3/Dek.1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 jo Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : SP.Ops-07/N.3/Dek.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” ujarnya Jumat, 19 Juli 2024.
Baca juga: Realisasi KUR di NTT Tembus Ratusan Miliar, Terbanyak di Kota Kupang
Lebih lanjut disampaikan Raka, hasil operasi intelijen Kejati NTT diperoleh data dan keterangan bahwa kenaikan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, belanja natura dan pangan dari DPRD Kota Kupang yang dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang Tahun 2022 dan Tahun 2023 telah melebihi standar yang telah ditentukan.
“Kenaikan tersebut melebihi standar yang ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Reviu Inspektorat tahun 2021. Akibatnya terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp.5.824.200.000,” ungkap Raka.
Pengembalian uang tersebut berlangsung pada Kamis, 18 Juli 2024 di kantor Kejati NTT. Dari total kelebihan pembayaran, baru dibayarkan sebagian senilai Rp. 670.500.000 melalui Pemerintah Kota Kupang.
“Anggota DPRD Kota Kupang yang belum menyetorkan kembali kelebihan tersebut, kami sampaikan segera menyerahkan kepada Jaksa sampai batas waktu yang telah ditentukan. Uang yang telah dibayarkan tersebut, sementara waktu dititipkan kepada Pemerintah Kota Kupang sampai proses operasi intelijen selesai,” imbuhnya. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.