Penipuan Online

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penipuan Online dengan Modus Lowongan Kerja

Tindak pidana Siber Mabes Polri membongkar kasus penipuan daring jaringan internasional dengan modus lowongan pekerjaan paruh waktu.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/DENTY PIAWAI NASTITIE
Mabes Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan daring dengan modus lowongan pekerjaan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (16/7/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia membongkar kasus penipuan daring jaringan internasional dengan modus lowongan pekerjaan paruh waktu. Sebanyak 823 orang menjadi korban kasus ini sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan total kerugian Rp 59 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan kepada polisi.

”Sampai saat ini terdapat 189 laporan polisi dengan 823 korban dan kemungkinan akan terus berkembang,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Himawan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp dan Telegram yang di dalamnya terdapat link penipuan. Link tersebut berisikan lowongan pekerjaan di kantor yang berhubungan dengan komputer dengan pendapatan 3.500 dirham atau sebesar Rp 15 juta per bulan.

Korban yang tertarik dengan lowongan pekerjaan itu kemudian diberangkatkan ke luar negeri dan dibawa ke suatu tempat untuk bekerja. Sesampainya di lokasi bekerja, mereka diperintahkan untuk menyerahkan paspor.

Selanjutnya, korban dijelaskan mengenai jenis pekerjaan yang harus dilakukan, berupa membagikan link website penawaran investasi dan pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang direkayasa.

”Korban mendapatkan untung atau komisi pada awalnya, dan kemudian menjadi rugi lebih besar dibandingkan komisi yang pernah diterima,” kata Himawan.

Setelah satu minggu bekerja, korban melarikan diri karena merasa nyawanya terancam. Selain itu, para korban menyadari bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan termasuk kejahatan penipuan. Korban kemudian melapor kepada polisi.

Baca juga: Waspadai Penipuan Pekerjaan TikTok Mall Palsu – Baca Laporan Kami

Himawan menjelaskan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, terdiri dari satu warga negara asing dan dua warga negara Indonesia (WNI).

”Warga negara asing dengan inisial ZS diduga sebagai pemimpin kelompok jaringan internasional dan pelaku tidak pidana perdagangan orang,” kata Himawan.

Sebagai pemimpin kelompok, ZS, bersama dua rekannya, telah menipu dan merekrut pekerja yang terdiri dari 17 WNI, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.

Tersangka kedua yang berinisial M merupakan WNI. Dia berperan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berperan menyalurkan dan mengatur pemberangkatan WNI untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka ZS.

Kemudian, tersangka ketiga berinisial H, yang juga WNI, berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai. Dia menipu WNI atas perintah tersangka ZS.

ZS yang merupakan warga negara China telah ditangkap di Abu Dhabi pada 27 Juni 2024 dan telah dibawa ke Bareskrim Polri. Sementara itu, tersangka H ditangkap pada 28 Juni 2024 di Bandung dan tersangka M ditangkap pada 3 Juli 2024 di Batam.

Satu tersangka lainnya berinisial NSS telah ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan dinyatakan bersalah. Ia ditetapkan sebagai terdakwa dan telah divonis 3,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved