Penipuan Online

Indonesia Siap Deportasi 103 Warga Taiwan yang Tertangkap dalam Tindak Kejahatan Siber

Warga negara asing tersebut tidak tiba di Indonesia secara bersamaan, melainkan melalui beberapa bandara

Editor: Agustinus Sape
AFP/SONNY TUMBELAKA
Pejabat imigrasi Indonesia menunjukkan paspor dan perangkat seluler yang disita sementara dari warga negara Taiwan yang ditangkap selama penyelidikan keamanan siber pada konferensi pers di Bali, Jumat 28 Juni 2024. 

POS-KUPANG.COM - Pihak berwenang Indonesia mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka telah menangkap sejumlah warga Taiwan di Bali minggu ini karena dugaan terlibat dalam penipuan online dan akan mendeportasi mereka karena menyalahgunakan visa mereka.

Menjatuhkan dakwaan kejahatan dunia maya terhadap 103 tersangka asal Taiwan, yang ditahan pada hari Rabu, akan sulit dilakukan karena mereka diduga mengakui bahwa korban mereka berada di luar yurisdiksi Indonesia, kata pejabat imigrasi.

“Warga negara asing tersebut tidak tiba di Indonesia secara bersamaan, melainkan melalui beberapa bandara,” kata Direktur Pengawasan dan Penegakan Imigrasi Indonesia Saffar Muhammad Godam kepada wartawan, Jumat.

“Aktivitas mereka diduga tidak sesuai dengan tujuan visa mereka, diduga melakukan kejahatan dunia maya yang menargetkan individu di luar Indonesia, termasuk Malaysia.”

Dia mengatakan, 91 pria dan 12 wanita tersebut ditahan di rumah tahanan imigrasi di Denpasar sebelum dideportasi.

Warga Taiwan_004
Warga Taiwan digiring keluar usai konferensi pers di rumah tahanan imigrasi di Bali, 28 Juni 2024.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan para tahanan tidak terkait dengan serangan siber baru-baru ini yang dilakukan oleh kelompok ransomware Lock Bit.

Kelompok ini meretas pusat data nasional Indonesia pada hari Senin dan meminta uang tebusan sebesar US$8 juta (130 miliar rupiah) untuk merilis data terenkripsi, kata Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi. Pejabat pemerintah menolak membayar.

Baca juga: 103 Warga Negara Asing Ditangkap di Bali Atas Dugaan Terlibat Kejahatan Siber

Sebelum penangkapan warga Taiwan, pihak berwenang melancarkan operasi pengawasan yang menargetkan warga asing dan menyita 450 ponsel, puluhan laptop, printer, pasokan listrik, router, dan kartu identitas.

Mulai Rabu pukul 10 pagi, tim imigrasi melakukan pengawasan rahasia di sebuah vila di Marga, sebuah distrik di Kabupaten Tabanan, menurut Godam.

Sekitar pukul 14.00, tim mendapat informasi adanya aktivitas warga asing di lokasi. Tiga jam kemudian, 103 orang asing ditahan.

“Pada jam 6 sore. Satgas Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti permulaan yang ditemukan di lokasi. Mereka untuk sementara ditempatkan di rumah tahanan imigrasi Denpasar,” kata Godam.

“Saya tegaskan kembali kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya di Bali, untuk selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Mepi Lin, staf Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) yang mewakili Republik Tiongkok di Indonesia – mengakui laporan tersebut. Republik Tiongkok adalah nama resmi Taiwan.

“Ditangani oleh divisi TETO Surabaya. Sebelumnya, hanya ada sekitar 14 warga negara Taiwan. Namun menurut data terakhir, tampaknya lebih banyak warga negara Taiwan yang terlibat,” ujarnya.

Fenomena umum

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved