Penipuan Online
Polisi Lacak Kasus Penipuan Modus Like and Subscribe di Youtube, Warganet Tertipu Rp 802 Juta
Polisi terus melacak auktor intelektualis di balik kasus penipuan elektronik dengan modus ”klik, like, and subscribe”.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polisi terus memburu auktor intelektualis atau dalang di balik kasus penipuan elektronik dengan modus klik, like, and subscribe di Youtube. Selain D, polisi juga menemukan satu dalang lain yang juga terlibat. Kedua pelaku itu berada di Kamboja.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/7/2024). Dia mengatakan, berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang telah ditangkap yakni EO (47) dan SM (29), auktor intelektualis di balik kasus ini tidak hanya D, tetapi ada satu orang lagi yang terlibat. ”Keduanya tinggal di Kamboja," katanya.
Dari keterangan EO dan SM, D merupakan orang yang meminta keduanya mencari rekening untuk dijadikan wadah menampung uang hasil kejahatan. Berdasarkan hasil kesepakatan, setiap rekening yang berhasil dibuat, EO dijanjikan uang Rp 1,5 juta sementara SM dijanjikan uang sebesar Rp 500.000.
EO dan SM pun berhasil membuat 15 rekening, termasuk data pemilik rekening dan M-banking. Rekening itu kemudian dikirim ke Kamboja melalui jasa ekspedisi.
Rekening itu kemudian digunakan untuk menampung uang milik korban penipuan. Salah satunya adalah F yang tertipu akan rayuan pelaku yang menjanjikan uang sebesar Rp 31.000 untuk setiap like dan subscribe yang diklik. Uang sebesar Rp 802 juta pun ludes diboyong pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menuturkan, sindikat ini menjalankan modus kejahatannya dengan menawari korban pekerjaan sampingan, yakni dengan mengklik like. ”Untuk sekali like, korban dijanjikan uang sebesar Rp 31.000,” ucapnya.
Baca juga: TikTok Mall Palsu Telah Menipu Banyak Dana Masyarakat, Ini yang Harus Anda Lakukan
Setelah bersepakat, korban pun diminta mengklik link yang dikirim melalui Telegram dan mengirimkan sejumlah uang sebagai deposit. Awalnya, korban masih mendapatkan uang dari hasil klik yang diperoleh.
Hal inilah yang membuat korban terus mengirimkan uang sebagai deposit. Namun, lama-kelamaan, janji itu kian pudar. Alhasil, F pun merugi hingga Rp 802 juta. Atas kerugiannya itu, F membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Karena perbuatannya itu, EO dan SM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka pun terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Atas kejadian ini, Ade Ary berharap warga lebih bijak bermedia sosial. Jangan mudah tertipu dengan janji manis yang disampaikan oleh pelaku, salah satunya menjanjikan uang.
Di sisi lain, warga juga diminta untuk tidak segan melapor jika pernah mengalami penipuan seperti ini. "Dengan begitu, ruang gerak pelaku akan lebih sempit,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja berpendapat, warga Indonesia sangat rentan menjadi korban penipuan daring. Itu karena tingkat literasi digital warga terbilang masih rendah.
Di sisi lain, masalah ini juga dipicu oleh masalah ekonomi. ”Mereka (korban) tergiur untuk mendapatkan uang secara instan,” kata Ardi. Tak heran, mereka yang jadi korban biasanya tinggal di tempat yang memiliki keterbatasan akses informasi.
Baca juga: Waspadai Penipuan Pekerjaan TikTok Mall Palsu – Baca Laporan Kami
Terkait banyaknya kasus auktor intelektualis yang bersembunyi di Kamboja, Ardi berpendapat, hal itu tidak lepas dari kondisi politik atau keamanan Kamboja yang mendukung aktivitas pelaku kejahatan. Karena itu, Ardi berharap ada koordinasi di antara pemerintah kedua negara agar para pelaku segera ditangkap.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.