Berita NTT
Sekolah di NTT Tak Boleh Buka Toko Pakaian Saat Terima Peserta Didik Baru
Juga demikian agar sekolah tidak menjual seragam nasional dan Pramuka yg mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman NTT mengingatkan sekolah-sekolah agar tidak berperan sebagai toko pakaian saat menerima peserta didik baru.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan, sejumlah orang tua peserta didik tingkat SMA dan SMK Negeri menyampaikan keluhan pada tahap ini, khususnya pada item pembayaran uang pembangunan atau sumbangan pembangunan sarana-prasarana dan pengadaan seragam nasional dan Pramuka.
"Kami minta semua sekolah negeri di NTT untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu dan tidak berperan sebagai toko pakaian untuk menjual pakaian seragam. Bagi sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut diatas, agar disampaikan ke dinas pendidikan provinsi atau ke ombudsman RI Provinsi NTT," kata Darius, Rabu 10 Juli 2024.
Darius mempertanyakan sekolah negeri memungut uang pembangunan padahal telah ada item pembayaran iuran komite atau pungutan satuan pendidikan. Mestinya bisa juga digunakan untuk pembangunan sarana-prasarana.
"Mengapa pula sekolah menjual seragam nasional dan Pramuka, yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua," kata Darius mempertanyakan.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Rabu 10 Juli 2024 KMP Cakalang II Kupang-Lewoleba-Adonara PP
Ia mengaku keluhan itu sudah dia sampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan para kepala sekolah. Harusnya sekolah negeri tidak perlu menetapkan item khusus pembayaran uang pembangunan.
Dalam hal diperlukan perbaikan sarana-prasarana yang tidak dianggarkan negara, pembangunan dapat menggunakan item anggaran iuran komite/pungutan satuan pendidikan.
"Juga demikian agar sekolah tidak menjual seragam nasional dan Pramuka yg mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua," ujarnya.
Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 50 tahun 2022 tentang Seragam Sekolah. Kecuali seragam olah raga, praktek laboratorium, seragam khusus dan atribut sekolah yang perlu keseragaman sehingga diadakan pihak sekolah.
Bagian itu dimaksudkan agar sekolah negeri mampu dijangkau semua kalangan dan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak terpenuhi. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.