Pria Meninggal Tidak Wajar
Polisi Dalami Motif Pria Meninggal Tidak Wajar di Desa Taiftob Timor Tengah Selatan
ditinggalkan korban untuk keluarga tersebut tidak secara serta-merta menjadi motif dibalik insiden tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, SOE - Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I. K., M.H menuturkan, Satreskrim Polres TTS saat ini sedang mendalami motif pria berinisial FA (45) mengakhiri hidupnya dengan cara tidak wajar di Desa Taiftob, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, Selasa, 9 Juli 2024.
"Ini masih kita selidiki," ujarnya, Rabu, 10 Juli 2024.
Berdasarkan informasi, kata AKBP I Gusti Putu, korban sempat membuat surat wasiat sebelum mengakhiri hidupnya.
"Pesan terakhir atau wasiat ini agar anak-anaknya atau keluarganya melunasi hutang di bank dan koperasi," ucap AKBP I Gusti Putu.
Baca juga: Kantor Kemenag Timor Tengah Selatan Gelar Dialog Kerukunan dan Moderasi Umat Katolik
Meskipun demikian dari surat-surat wasiat yang ditinggalkan korban untuk keluarga tersebut tidak secara serta-merta menjadi motif dibalik insiden tersebut.
Saat ini Satreskrim Polres TTS, lanjutnya, sedang mendalami lagi motif lain dari aksi nekat korban bunuh diri ini.
Sebelumnya, AKBP I Gusti Putu mengungkap fakta mengejutkan dari penemuan jenazah korban meninggal dunia akibat bunuh diri berinisial FA di Desa Desa Taiftob, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 9 Juli 2024.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Identifikasi Polres TTS, ditemukan bahwa, korban FA sempat meninggalkan pesan wasiat sebelum mengakhiri hidupnya.
Ia menjelaskan bahwa, ditemukan 1 buah amplop berwarna putih bertulisan pesan-pesan yang ditinggalkan korban. Sebanyak 3 buah surat yang ditulis kemudian diisi di dalam amplop tersebut.
Surat tersebut, kata AKBP I Gusti Putu, berisi pesan terakhir korban serta wasiat kepada keluarga dan anak-anaknya untuk melunasi hutang-piutang yang korban miliki di sejumlah koperasi dan bank.
Menurutnya berdasarkan pengakuan kakak korban berinisial MA (saksi) kronologi kejadian bermula pada Selasa, 9 Juli 2024 Pukul 14.00 Wita, saat itu saksi dan FA makan siang bersama. Setelah itu korban memberitahukan bahwa dirinya mengantuk dan ingin tidur.
Setelah itu korban meminta untuk beristirahat di kamar depan rumah saksi. Saat itu juga korban lupa membawa Hpnya. Oleh karena itu sebelum tidur, korban sempat pergi untuk mengambil hpnya dan kembali ke kamar untuk tidur.
Dikatakan AKBP I Gusti, saat korban masuk dan tidur di dalam kamar, saksi kemudian melanjutkan untuk beres-beres rumah. Sekira pukul 17.30 Wita, saksi MA ke kamar depan berniat untuk membangunkan korban.
Ketika tiba di depan kamar tersebut, saksi menemukan korban tidak menutup pintu saat tidur. Saksi lalu membuka pintu dan tidak menemukan korban di atas tempat tidur.
Saksi kaget ketika melihat ke arah kanan tepat di dekat lemari dimana korban tidak bernyawa dan tergantung menggunakan tali nilon warna biru.
Saksi kaget dan langsung memanggil suaminya berinisial YN yang sedang memberi makan ternak. Pasca melihat ke lokasi, suami saksi langsung memberitahukan kepada kepala Desa Taitftop dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.