Pria Meninggal Tidak Wajar
Kapolres Timor Tengah Selatan Ungkap Fakta Pria Meninggal Tidak Wajar Tinggalkan Surat Wasiat
saat itu saksi dan FA makan siang bersama. Setelah itu korban memberitahukan bahwa dirinya mengantuk dan ingin tidur.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, SOE - Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I. K., M.H mengungkap fakta mengejutkan dari penemuan jenazah korban meninggal dunia akibat bunuh diri berinisial FA di Desa Taiftob, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 9 Juli 2024.
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 10 Juli 2024, AKBP I Gusti Putu menuturkan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Identifikasi Polres TTS, ditemukan bahwa, korban FA sempat meninggalkan pesan wasiat sebelum mengakhiri hidupnya.
Ia menjelaskan bahwa, ditemukan 1 buah amplop berwarna putih bertulisan pesan-pesan yang ditinggalkan korban. Sebanyak 3 buah surat yang ditulis kemudian diisi di dalam amplop tersebut.
Surat tersebut, kata AKBP I Gusti Putu, berisi pesan terakhir korban serta wasiat kepada keluarga dan anak-anaknya untuk melunasi hutang-piutang yang korban miliki di sejumlah koperasi dan bank.
Baca juga: Kantor Kemenag Timor Tengah Selatan Gelar Dialog Kerukunan dan Moderasi Umat Katolik
Sebelumnya, AKBP I Gusti Putu membeberkan kronologi lengkap penemuan jenazah korban bunuh diri berinisial FA (48) di Desa Taiftob, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 9 Juli 2024.
Menurutnya berdasarkan pengakuan kakak korban berinisial MA (saksi) kronologi kejadian bermula pada Selasa, 9 Juli 2024 Pukul 14.00 Wita, saat itu saksi dan FA makan siang bersama. Setelah itu korban memberitahukan bahwa dirinya mengantuk dan ingin tidur.
Setelah itu korban meminta untuk beristirahat di kamar depan rumah saksi. Saat itu juga korban lupa membawa Hpnya. Oleh karena itu sebelum tidur, korban sempat pergi untuk mengambil hpnya dan kembali ke kamar untuk tidur.
Dikatakan AKBP I Gusti, saat korban masuk dan tidur di dalam kamar, saksi kemudian melanjutkan untuk beres-beres rumah. Sekira pukul 17.30 Wita, saksi MA ke kamar depan berniat untuk membangunkan korban.
Ketika tiba di depan kamar tersebut, saksi menemukan korban tidak menutup pintu saat tidur. Saksi lalu membuka pintu dan tidak menemukan korban di atas tempat tidur.
Saksi kaget ketika melihat ke arah kanan tepat di dekat lemari dimana korban tidak bernyawa dan tergantung menggunakan tali nilon warna biru.
Saksi kaget dan langsung memanggil suaminya berinisial YN yang sedang memberi makan ternak. Pasca melihat ke lokasi, suami saksi langsung memberitahukan kepada kepala Desa Taitftop dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.