Berita Belu

Keuskupan Atambua Buka Pendaftaran Peserta Kunjungan Paus Fransiskus di Dili-Timor Leste

Lebih lanjut, ia menjelaskan peserta yang mengikuti wajib memiliki dokumen resmi (pasport) dan mendaftar di masing-masing paroki. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
AFP
Paus Fransiskus memimpin Misa dalam kunjungan pastoral dalam rangka Pekan Sosial Umat Katolik Italia ke-50, pada 7 Juli 2024, di Piazza dell'Unita di Trieste. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Keuskupan Atambua membuka pendaftaran peserta kunjungan Paus Fransiskus di Dili-Timor Leste yang dijadwalkan pada tanggal 9-11 September 2024.

Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku, Pr melalui Sekretaris Umum Pusat Pastoral Keuskupan Atambua, Yosef M.I Hello, menyampaikan pendaftaran tersebut dibuka setelah berkoordinasi dengan Pimpinan Gereja Keuskupan Agung Dili. 

"Sudah berkordinasi dengan pimpinan Gereja Keuskupan Agung Dili. Dengan kuota yang diberikan untuk NTT itu sekitar 10 ribu lebih orang. Namun, tetap memperhatikan persyaratan-persyaratan yang ada," ujarnya saat dihubungi Pos Kupang, Rabu 10 Juli 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan peserta yang mengikuti wajib memiliki dokumen resmi (pasport) dan mendaftar di masing-masing paroki. 

"Kita sudah mengeluarkan surat pengumuman yang ditujukan kepada para deken, pastor paroki, pimpinan instansi pemerintah, pimpinan biara dan lembaga pendidikan Katolik se-Keuskupan Atambua dengan batas pendaftaran pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 13.30 Wita," ucapnya. 

Ia juga menegaskan agar peserta dari Keuskupan Atambua, yang mendaftar dapat memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

Pertama, memiliki passport yang masih berlaku sekurang-kurangnya 9 bulan ke depan terhitung mulai hari H (H+9 bulan).

Kedua, membentuk kelompok-kelompok sebanyak 1 kendaraan roda empat (diutamakan bus), dengan kelengkapan surat-surat yang masih berlaku. Tidak diperkenankan menggunakan truk, atau pikap. (kuota dari tiap-tiap paroki ditentukan berdasarkan jumlah umat dan besar/kecilnya paroki).

Baca juga: Kemenkumham NTT Optimalkan Pelayanan Keimigrasian Jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste

Ketiga, sehat jasmani dan rohani dengan ketentuan mampu berjalan kaki dan lancar 2 kali 6 km (Tibar-Tasi Tolu PP). 

Keempat, membawa uang minimal 100 U.S Dolar dan perlengkapan pribadi seperlunya, termasuk konsumsi bila diizinkan. 

Kelima, semua peserta harus tunduk di bawah ketentuan hukum Negara Timor Leste.

Keenam, peserta bukanlah orang-orang yang "bertangan darah" pada saat konflik Tim-Tim 1999.

Ketujuh, peserta dari lembaga atau institusi pemerintah dan TNI/Polri hendaknya mengikuti prosedur administrasi dan kedinasan di lingkup instansi masing-masing.

Kedelapan, pendaftaran melalui pastor paroki masing-masing.

"Persyaratan lain akan dibicarakan pada sidang-sidang koordinasi selanjutnya dengan pihak- pihak yang berkepentingan," pungkasnya. (cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved