Berita Ngada

Jabatan 126 Kades di Ngada Resmi Diperpanjang, Ketua DPRD: Momentum Menata Desa Lebih Baik

Tidak hanya kepala desa berjumlah 126 TP PKK desa juga dikukuhkan bersama 819 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Bupati Ngada Andreas Paru.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Ketua DPRD kabupaten Ngada Bernadus Berny Dhey 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Sebanyak 126 kepala desa di Kabupaten Ngada resmi diperpanjang masa jabatannya. Sebelumnya, para kepala desa ini menjabat selama 6 tahun, dan kini resmi diperpanjang 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini setelah disahkan revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa disusul dengan SK Kepala Daerah.

Tidak hanya kepala desa berjumlah 126 TP PKK desa juga dikukuhkan bersama 819 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Bupati Ngada Andreas Paru.

Ketua DPRD Kabupaten Ngada Bernadus Berny Dhey yang hadiri pengukuhan ini mengatakan ini momentum yang penting bagi para kepala desa untuk lebih baik lagi menata desa.

"Ini momentum yang penting untuk teman-teman kepala desa untuk lebih baik lagi menata Desa, yang sebagai ujung tombak dari pembangunan di Indonesia ini dan juga menjadi lokus pembangunan," ujar Ketua DPRD Ngada Berny Dhey, disela-sela pengukuhan yang berlangsung di Aula MBC Bajawa, Rabu 10 Juli 2024.

Sebagai ketua sekaligus anggota DPRD Ngada, Ia menyampaikan selamat mengemban amanah rakyat dengan sisa masa jabatan dua tahun.

"Sebagai anggota DPRD kami menyampaikan profisiat kepada para kepala desa, BPD, selamat menjalankan amanat, sebagai pelayan masyarakat dalam sisa masa jabatan dua tahun," katanya.

Berny melanjutkan terkabulnya perpanjangan masa jabatan kades tidak terlepas dari kerja-kerja politik fraksi di DPR RI yang kemudian diselesaikan dalam regulasi.

Salah satu partai politik yang getol memperjuangkan ini kata Berny adalah Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang saat ini salah satu kader terbaik menjabat Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.

Selain itu juga, ini menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan juga tuntutan yang dilayangkan oleh Abdesi Indonesia selama ini

Salah satu tujuan kata politisi PBK itu, untuk menghilangkan residu politik pemilihan kepala desa yang berujung pada ketidakharmonisan di tengah masyarakat. 

Berny berharap para kepala desa yang baru saja dikukuhkan untuk kembali melakukan rekonsiliasi agar pembangunan bisa berjalan baik.

"Untuk merecovery situasi ini membutuhkan cukup banyak waktu, karena ini mempengaruhi tatanan sosial masyarakat agar dinormalkan kembali. Ini salah satu alasan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan," tambahnya.

Baca juga: Diduga akan Mencuri, Tim Buser Polres Ngada Amankan Remaja SM 

Ia juga berharap para kades bisa menjalankan tugas lebih elegan tanpa ada konflik sosial di tengah masyarakat. Bekerja dengan baik karena dipilih untuk menjalankan amanat dari masyarakat. 

Ia juga menekankan transparan dalam menggunakan dana desa sesuai dengan petunjuk dan regulasi yang ada.

"Selama ini banyak kepala desa, bendahara, yang terjerat hukum yang menurut kami karena kurang paham mereka terhadap regulasi. Ini juga menjadi tugas pemerintah tingkat kabupaten untuk bersama mengurangi," tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved