Berita Nasional
Wantimpres Berubah Jadi DPA, Presiden Tentukan Jumlah Anggota DPA
Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ), menjadi RUU inisiatif DPR.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, revisi terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung ( DPA )," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Supratman mengklaim bahwa perubahan itu merupakan aspirasi dari seluruh fraksi yang ada di DPR."Tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ucapnya.
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan perubahan terletak pada jumlah keanggotaan dari DPA. Yang semula ada 8 orang, kini jumlah anggotanya akan diserahkan kepada presiden.
"Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Supratman, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA. Nantinya, DPA tetap akan dipimpin oleh seorang ketua yang akan dipilih oleh presiden.
"Soal kelembagaan, nanti wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," ujarnya.
"Ketua itu nanti akan tetap presiden yang akan tetapkan, karena kan ini presiden ingin mendapatkan orang-orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan," pungkasnya.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) merespon soal wacana diaktifkannya kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga tersebut nantinya diisi oleh Presiden dan Wakil Presiden yang pernah menjabat. DPA akan memberikan masukan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Baca juga: Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP, Siap Mundur dari Watimpres
Atas hal itu JK menilai DPA tak perlu diaktifkan kembali karena sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk memberi masukan kepada Kepala Negara.
"Kan ada Wantimpres pengganti Dewan Pertimbangan Agung, masa ada dua," kata JK.
Ia menegaskan bahwa wacana tersebut tak perlu direalisasikan. "Memang begitu (Wantimpres sudah cukup)," tutupnya.
Diketahui ide untuk mengaktifkan kembali DPA muncul dari Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Ia menyampaikan soal DPA tersebut untuk merespon wacana pembentukan klub Presiden sebagai wadah komunikasi antara Presiden dan wakil presiden yang menjabat dengan Presiden dan Wapres pendahulunya.
Bamsoet berharap ide presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk membentuk Presidential Club dilembagakan. "Malah kalau bisa (presidential club) mau diformalkan," kata Bamsoet.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.