Buronan Kasus Korupsi Ditangkap
Terpidana Unyil 2 Kali Jadi DPO Sebelum Ditangkap Jaksa di Labuan Bajo
Unyil pertama kali masuk daftar pencarian orang pada tahun 2020 usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menangkap Unyil di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo. Selasa 9 Juli 2024
Selain Gusti Dula, ada sejumlah nama lain yang terlibat dalam kasus ini dan sudah dipenjara. Mereka berasal dari beragam latar belakang, baik pejabat pemerintah, pegawai badan pertanahan, anggota dewan, pengacara, notaris, hingga calo.
Dalam kasus ini Dula dianggap membiarkan sebagian dari tanah seluas 30 hektar itu diklaim oleh sejumlah pihak, yang lalu menjualnya lagi.
Dula yang memimpin Manggarai Barat selama dua periode, 2010-2020, sudah berada di balik jeruji besi sejak ditahan terkait kasus tanah Kerangan pada Maret 2021, sebulan setelah ia resmi meninggalkan kursi kekuasaannya. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.