Berita Rote Ndao

Langgar Kode Etik Polri, Bripka SF dari Polres Rote Ndao Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Kendati begitu, upacara PTDH In Absentia tidak dihadiri oleh Bripka S F, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kapolres Mardiono saat menyilangkan foto seorang personel yang di-PTDH, Senin, 8 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Seorang Personel Polres Rote Ndao, Bripka S F diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Pencopotan itu ditandai dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono di Lapangan Apel Mapolres Rote Ndao. Senin, 8 Juli 2024. 

Upacara itu digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nusa Nomor : KEP/220/V/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Mei 2024.

Kendati begitu, upacara PTDH In Absentia tidak dihadiri oleh Bripka S F, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan.

Bripka S F telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Jo Pasal 8 huruf C dan atau Pasal 13 huruf F Perpol No.7 Tahun 2022.

Sebagai tanda Bripka S F sudah tidak menjadi anggota Polri, saat upacara Kapolres Mardiono melakukan penyilangan foto yang dibawa oleh perwakilan anggota provos.

Diketahui, Bripka S F telah bertugas menjadi anggota Polri selama 17 tahun lima bulan sejak tahun 2007 lalu dengan riwayat bertugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao.

Selanjutnya sebagai anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao dan yang terakhir bertugas sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya.

Dalam amanatnya, Kapolres Mardiono menyampaikan, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran peraturan secara Kode Etik Profesi Polri.

Dikatakannya, upacara PTDH juga sebagai salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.

"Hendaknya PTDH ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota," pesan  Kapolres Mardiono.

Baca juga: 27 Personel Polres Rote Ndao Naik Pangkat

Menurut dia, hal ini perlu dijadikan renungan bersama bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas, tetap berpegang pada aturan dan SOP yang ada. 

Kapolres Mardiono juga menyebut, peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi, jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum.

Dia pun berharap, kiranya seluruh personel termasuk para Kapolsek dan Kepala Satuan Fungsi yang lain agar saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga hal fatal seperti ini tidak terjadi lagi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved