Kasus Vina Cirebon
Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Editor:
Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Pegi Setiawan. Terbaru, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, mengatakan, kegiatan nobar ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta menunjukkan bahwa mereka terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Kegiatan ini adalah bentuk solidaritas dan dukungan kepada keluarga Vina. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai korban tetap diperhatikan dan proses hukum berjalan dengan transparan,” ucap Reza. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.